Bupati Langkat Dukung Penyelesaian Hukum Humanis Melalui RJ

topmetro.news, Langkat – Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Sekda H Amril SSos MAP, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (RJ), di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H Siregar SH yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat diwakili Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SH MH, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Aprila H Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, tentang Kegiatan Sosialisasi Program Perstice, yakni Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan, program RJ ini bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala desa dan lurah, agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.

Selain itu, restorative justice juga diharapkan mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Juga memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat.

Di Indonesia, penerapan restorative justice umumnya digunakan pada perkara tertentu. Seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan adanya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Langkat yang disampaikan oleh Sekda H Amril, Pemkab Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Perstice ini. Sebab, upaya ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum, melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Hal ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.

Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dari narasumber Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment