RDP Komisi XIII DPR RI Bersama DJKI Kemenhum, Maruli Siahaan Soroti Maraknya Pembajakan Digital

topmetro.news, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH memberi perhatian serius atas maraknya praktik pembajakan digital yang masih terus berkembang di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenhum, Selasa (26/5/2026), di Gedung DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Maruli Siahaan menyoroti data yang menunjukkan, bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026, telah dilakukan penutupan terhadap 1.004 situs ilegal yang terlibat dalam pembajakan film, animasi, komik digital, hingga pelanggaran hak siar. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut belum cukup efektif menghentikan praktik pembajakan digital yang terus bermunculan.

“Yang menjadi perhatian kita, meskipun ribuan situs telah ditutup, praktik pembajakan tetap terus berkembang. Artinya, negara masih menghadapi pola putus satu tumbuh seribu dalam penegakan hukum digital,” ujar legislator Dapil Sumut 1 tersebut.

Menurutnya, dampak pembajakan digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga sangat merugikan para pelaku industri kreatif nasional seperti pembuat film, musisi, animator, penulis, hingga pelaku UMKM digital yang kehilangan hak ekonomi atas karya mereka. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan industri kreatif nasional karena kreator kehilangan insentif untuk terus berkarya dan berinovasi.

Dalam kesempatan itu, Dr Maruli Siahaan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah dan DJKI guna memperkuat perang melawan pembajakan digital, di antaranya:
– Mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap perkembangan AI generatif, eksploitasi data digital, serta pola pembajakan modern di ruang digital.
– Memperluas edukasi publik mengenai bahaya pembajakan digital sebagai upaya melindungi masa depan ekonomi kreatif nasional dan karya anak bangsa.
– Memperkuat sinergi antara DJKI, Komdigi, Kepolisian, platform digital, serta penyedia layanan internet agar penegakan hukum tidak hanya sebatas pemblokiran situs, tetapi juga mampu menjangkau aktor utama dan jaringan bisnis pembajakan digital.

Maruli Siahaan menegaskan, bahwa perang melawan pembajakan digital harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pembangunan ekosistem digital nasional yang mampu melindungi kreativitas dan hak ekonomi para kreator Indonesia.

“Perang terhadap pembajakan digital tidak cukup hanya dengan menutup situs ilegal, tetapi harus membangun ekosistem digital nasional yang mampu melindungi kreativitas, hak ekonomi kreator, dan kedaulatan karya anak bangsa di tengah perkembangan teknologi global yang sangat cepat,” tutupnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment