Tantangan Buat APH, Meski Didukung Dana BOS dan BOP, Kepala SMKN 1 Stabat Tetap Wajibkan Siswa/i Bayar SPP…?

topmetro.news, Langkat – Ratusan orang tua siswa/i yang bersekolah di SMKN 1 Stabat, mengeluhkan adanya kebijakan kepala sekolah bersama komite, mewajibkan membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Padahal, SMKN 1 Stabat, selama ini sudah mendapatkan dukungan biaya untuk proses belajar mengajar bagi seluruh siswa/i yang terdaftar di Dapodik Mendikdasmen, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) dari Provinsi Sumatera Utara.

Namun, pihak kasek yang diduga sudah berkolaborasi dengan komite sekolah, sengaja mengabaikan ketentuan larangan tersebut untuk melakukan pungutan liar yang berkedok sumbangan. Ironisnya, sumbangan yang seharusnya tidak boleh diwajibkan dan bersifat sukarela itu, dipoles seolah-olah resmi bertopeng SPP.

Pengamat hukum pendidikan Kabupaten Langkat, Harianto Ginting SH mengatakan, secara hukum SMK Negeri tidak diperbolehkan mengutip atau memungut biaya SPP yang bersifat rutin dan mengikat setiap bulannya kepada siswa. Aturan mengenai larangan pungutan ini tertuang dalam berbagai regulasi pendidikan.

“Berdasarkan regulasi seperti Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan. Pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib, mengikat, jumlahnya ditentukan, dan memiliki jadwal rutin seperti bulanan,” katanya kepada topmetro.news, Jumat (29/5/2026).

Harianto menegaskan, Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana kepada siswa/i, namun hanya berupa bantuan atau sumbangan sukarela. “Ingat..! Sifatnya tidak wajib, dan tidak ditentukan jumlah nominalnya. Selain itu, pungutan sumbangan itu tidak mengikat waktu pembayaran, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak mampu membayar. Sumbangan yang dibalut SPP juga diperuntukkan untuk kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung oleh BOS dan BOP,” tegasnya.

Terkait dengan dugaan pungli berkedok SPP yang dilakukan Kepala SMKN 1 bersama Komite Sekolah yang sudah berlangsung sejak 2024 hingga pertengahan 2026, Harianto Ginting mengatakan, bahwa kasus ini harus ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) seperti jaksa dan unit tipikor.

“Jadi, kita tunggu saja aksi pihak APH untuk menjawab tantangan ini,” ujarnya sembari tersenyum.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Stabat Murti Khairani Lubis SPd, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli berkedok SPP yang diterapkan selama ini mengatakan, pungutan SPP tersebut merupakan hasil rapat komite dengan orangtua siswa pada tahun lalu.

“Untuk SPP dari hasil rapat komite tahun lalu dengan orangtua siswa, dan disetujui oleh forum. Bagi yang mampu, disepakati Rp80 ribu. Tapi untuk (wali murid) yang tidak mampu dan anak yatim, kita gratiskan. Untuk tahun ini dan ajaran baru, SPP (mulai Bulan Juli) sudah ditiadakan karena sudah ada peraturan PUBG dari Bapak Gubernur. Karena daerah Langkat termasuk yang terdampak banjir. Jadi dipercepat untuk program bersekolah gratisnya. Jadi, bukan sekolah kita aja yang masih bayar SPP Bang, tp Sumatera Utara SMA/SMK masih ada SPP nya. Terimakasih atas perimbangan beritanya untuk konfirmasi yang baiknya bang,” ujar kasek melalui WhatsApp, Jumat (29/5/2026).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment