Meski Direhabilitasi, ASN Pemprov Sumut Pengguna Vape Narkoba Tetap Disanksi

topmetro.news, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu kepastian proses hukum terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring kasus penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika. Meski yang bersangkutan dikabarkan menjalani rehabilitasi, Pemprov Sumut memastikan tetap akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan dan kejelasan status hukum ASN tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.

“Kita masih menunggu prosesnya dulu untuk mendapatkan kepastian hukum dan status yang bersangkutan. Apakah nantinya ada proses lebih lanjut atau seperti apa, itu masih kita tunggu,” ujar Sulaiman saat ditemui di kantor Gubernur Sumut, Selasa (2/6/2026)

Menurut Sulaiman, informasi yang diterima Pemprov Sumut menyebutkan bahwa ASN tersebut saat ini sedang menjalani rehabilitasi. Kondisi itu memiliki konsekuensi terhadap penanganan hukum yang dijalani oleh yang bersangkutan.

“Informasi terakhir yang kita terima, yang bersangkutan sedang direhabilitasi. Kalau rehabilitasi, berarti tidak dikenakan hukuman pidana. Namun demikian, bukan berarti tidak ada konsekuensi sama sekali,” katanya.

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak diproses secara pidana karena menjalani rehabilitasi, ASN tersebut tetap akan dikenakan sanksi disiplin sebagai aparatur negara. Bentuk sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan hasil dan status hukum yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

“Yang pasti tetap ada hukuman disiplin. Tinggal nanti disesuaikan dengan status hukumnya seperti apa,” tegas Sulaiman.

Sulaiman menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, sanksi disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Menurutnya, apabila status yang bersangkutan adalah rehabilitasi dan tidak dijatuhi hukuman pidana, maka sanksi disiplin yang diberikan kemungkinan tidak masuk dalam kategori berat. Namun keputusan final tetap akan menunggu hasil dan dokumen resmi dari aparat penegak hukum.

“Di dalam aturan itu ada hukuman ringan, sedang, dan berat. Karena yang bersangkutan direhabilitasi, kemungkinan tidak sampai pada hukuman disiplin berat. Tetapi kita tetap menunggu kepastian status hukumnya terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sulaiman mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar selalu menjaga perilaku, etika, dan sikap baik dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Menurutnya, status sebagai aparatur negara melekat selama 24 jam sehingga setiap ASN wajib menjaga citra dan kehormatan institusi.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk menjaga perilaku dan sikap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun di luar jam kerja, status sebagai aparatur negara tetap melekat sehingga harus menjaga nama baik diri sendiri maupun instansi,” pungkasnya.

Kasus ASN yang terjaring penggunaan vape mengandung narkotika ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur pemerintah. Pemprov Sumut menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan disiplin secara objektif sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Penulis I Erris

Related posts

Leave a Comment