Pansus DPRD Medan Desak Pemko Segera Ambil Alih PSU Contempo Regency

topmetro.news, Medan – Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menuntaskan proses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Muslim, menegaskan bahwa proses pengambilalihan harus dijalankan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama unsur kecamatan, kelurahan, dan lingkungan setempat.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan yang membahas optimalisasi penertiban aset, khususnya fasilitas umum perumahan, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Rapat turut dihadiri Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus, serta anggota pansus lainnya seperti Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renville Pandapotan Napitupulu, dan Lailatul Badri, bersama perwakilan pengembang, perangkat daerah terkait, camat, dan lurah.

Muslim menegaskan, pengelolaan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Menurutnya, penertiban PSU penting untuk mencegah alih fungsi fasilitas umum, potensi kerugian daerah, serta menghindari praktik yang tidak sesuai aturan dalam proses penyerahan aset.

“Penataan PSU ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar aset daerah tidak disalahgunakan atau beralih fungsi dari peruntukannya,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang ada, PSU Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. Fasilitas yang diserahkan meliputi jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.

Dalam berita acara pengambilalihan tersebut juga ditegaskan bahwa setelah penyerahan, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD, sementara pengembang tidak lagi memiliki kewenangan atas aset yang telah diserahkan.

Namun demikian, proses pengambilalihan masih menuai penolakan dari sejumlah warga. Mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi yang memadai dan menolak rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Sebagian warga lainnya menyebut aktivitas sosial di area tersebut baru berlangsung setelah adanya rencana eksekusi.

Di sisi lain, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan dan proses pengambilalihan telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Anggota Pansus Margaret MS, mengingatkan agar proses penyelamatan aset tidak berlarut-larut karena dapat menimbulkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika dibiarkan terlalu lama, aset yang seharusnya sudah menjadi milik pemerintah bisa berisiko disalahgunakan atau dialihkan fungsinya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Lailatul Badri meminta pemerintah bergerak lebih cepat karena masih banyak aset daerah lain yang belum tertib administrasi dan belum diserahkan oleh pengembang.

Sementara itu, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus menyatakan, pihaknya mendukung langkah percepatan penertiban aset dan berharap persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan melalui langkah eksekusi yang tegas dan sesuai aturan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment