topmetro.news, Langkat – Dua laki-laki berinisial Raj (37) dan NA (26) yang sebelumnya berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun I Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat, Jumat (19/6/2026), sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 84,28 Gram.
Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, jika penangkapan kedua pria yang diduga sebagai pengedar Sabu ini, karena adanya informasi dari masyarakat.
Awalnya, Jumat (19/6/2026), sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal Unit I yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat Ipda Heri N Opung Sunggu, mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun I Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, Ipda Heri menyampaikan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan.
Atas perintah Kasat Narkoba, Kanit I dan anggota Tim Opsnal Unit I segera menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian Kanit beserta tim berangkat menuju TKP.
Sesampainya di TKP sekira pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengintaian. Benar saja, dari dalam rumah yang jadi target, tim melihat ada 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang berada di dalam rumah tersebu.
Tidak mau menunggu lama, kemudian tim didampingi Ketua RT setempat Ilyas Yusuf, langsung melakukan penggerebekan. Melihat kehadiran polisi, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 buah kotak charger HP yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, dan bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 1 ball plastik klip bening kosong.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.
“Total barang bukti narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam rumah tersangka tepatnya di dapur, seberat 84,28 Gram. Kedua pelaku dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Satreskrim Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Amrizal.
reporter | Rudy Hartono

