Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Remaja di Sampang Adalah Tragedi Kemanusiaan

topmetro.news, Jakarta – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menyampaikan keprihatinan dan kecaman sangat mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh 27 orang pelaku dalam rentang waktu beberapa bulan. Dikuto dri detik, hingga saat ini sebagian pelaku telah diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Peristiwa tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga merupakan tragedi kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam masa depan seorang anak. Oleh karena itu, negara harus hadir secara utuh, tidak hanya melalui proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku, tetapi juga melalui perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh,” kata Dr Maruli Siahaan, Selasa (14/7/2026).

Ia juga mengapresiasi Polri yang telah bergerak cepat mengungkap perkara ini. “Namun demikian, saya meminta agar pengejaran terhadap seluruh pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan secara maksimal, profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujar legisltor Dapil Sumut I ini.

Di samping penegakan hukum, Maruli mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya, meliputi perlindungan fisik, pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, bantuan hukum, pemulihan sosial, perlindungan identitas, serta memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa stigma maupun intimidasi.

“Saya juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara ini guna memastikan seluruh hak korban sebagai anak terpenuhi, proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, serta tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganannya,” ujar dia.

Selanjutnya, Maruli minta Komnas Perempuan untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini melalui pendampingan, pemantauan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Ia minta, kasus ini jadi momentum evaluasi nasional terhadap efektivitas implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, serta koordinasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat.

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi korban yang harus menghadapi trauma seorang diri. Keadilan, lanjutnya, bukan hanya diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan harkat, martabat, dan masa depan korban.

“Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghapus budaya menyalahkan korban (victim blaming), memperkuat keberanian masyarakat untuk melapor, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada korban, sementara para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup politisi Partai Golkar ini.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment