topmetro.news, Medan – Sekretaris Komisi I DPRD Medan Syaiful Ramadhan, minta pemko mengedepankan pendekatan pembinaan dan solusi dalam melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL), bukan sekadar melakukan penertiban yang berujung pada penggusuran.
Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful menyusul adanya keluhan sejumlah pedagang di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, yang menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan dalam waktu 3 x 24 jam.
Menurut Syaiful, penertiban terhadap PKL memang merupakan kewenangan pemerintah dalam menjaga ketertiban kota. Namun, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang selama ini mencari nafkah dari aktivitas berdagang.
“PKL yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil harus berhadapan dengan banyak aturan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan diberikan waktu tiga hari untuk meninggalkan lokasi. Kami meminta Pemko Medan lebih mengedepankan pembinaan dan mencari solusi terbaik,” ujar Syaiful, Kamis (30/7/2026).
Politisi PKS itu menegaskan, dirinya tidak menolak upaya penataan kawasan kota maupun penegakan aturan. Namun, menurutnya, penataan harus dilakukan secara bijak dengan melibatkan para pedagang dan memberikan alternatif solusi.
“Kita mendukung penataan PKL. Tetapi penataan tidak boleh hanya sebatas penertiban. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah belasan bahkan puluhan tahun berjualan di sana. Jangan hanya diberikan surat peringatan lalu diminta pergi tanpa ada solusi tempat usaha yang jelas,” katanya.
Syaiful menilai pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk PKL dan UMKM, karena mereka juga memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian Kota Medan.
Menurutnya, kebijakan penertiban yang tidak disertai solusi berpotensi memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari usaha harian.
“Bagi masyarakat kecil, tindakan seperti ini bisa dirasakan sebagai bentuk ketidakadilan. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan pembinaan, bukan hanya memberikan tindakan penertiban,” ujarnya.
Syaiful juga mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil. Ia meminta Pemko Medan bersikap tegas terhadap seluruh bentuk pelanggaran tata ruang dan aturan kota tanpa membedakan pelaku pelanggaran.
“Kalau memang ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. Jangan sampai kesannya aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak lain,” tegasnya.
Ia berharap Pemko Medan dapat mengedepankan dialog, penataan, dan pemberdayaan agar keberadaan PKL tetap dapat diatur tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
“Rakyat hari ini membutuhkan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM dan PKL. Penataan kota penting, tetapi kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir

