topmetro.news, Medan – Kegiatan bisnis haram pengoplosan (memindahkan) isi tabung gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12-50 kg, yang sebelumnya berlangsung di wilayah Kramat Kuda, Percut Seituan, saat ini diketahui sudah berpindah tempat ke lokasi gudang yang baru di daerah Dusun VII, Pasar IX Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Diduga pemain atau oknum pemodal yang turut serta dalam berlangsungnya kegiatan pengoplosan gas subsidi 3 kg itu disebut-sebut berinisial Mnr dkk. Sementara itu, untuk penanggungjawab di lapangan dipercayakan kepada oknum berinisial W alias Bah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun topmetro.news dari ‘ordal’, bahwa perpindahan lokasi gudang pengoplosan gas subsidi itu diakibatkan lokasi yang lama di wilayah Kramat Kuda, Percut Seituan, diduga tidak ‘diizinkan’ oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum lokasi tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya kegiatan curang bisnis haram itu beroperasi di wilayah Kramat Kuda, Percut Seituan, hanya selama kurang lebih satu minggu saja setelah berpindah lokasi dari Kawasan Industri Medan (KIM) pada awal Bulan Juli 2026 lalu.
G salah seorang warga kepada topmetro.news mengungkapkan, bahwa para pemain gas oplosan subsidi 3 kg yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara diduga tidak ada takutnya lagi berhadapan dan bersentuhan dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada takutnya lagi orang itu dengan hukum walaupun ancaman pidananya berat, karena kita menduga semua bisa ‘dikoordinasikan’ dengan baik,” tegas pria setengah baya tersebut.
Ia menambahkan, kegiatan pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi sudah sangat jelas merugikan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan BAIS, agar segera melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan penyimpangan dalam kegiatan pengoplosan gas subsidi yang semakin marak dan merajalela di Sumatera Utara.
“Mobil pengangkutan yang dimodifikasi membawa gas subsidi untuk dioplos (dipindahkan dari subsidi ke non-subsidi) dan lokasi pergudangan sudah bisa menjadi bukti awal bahwa adanya penyimpangan dan penyalahgunaan. Bahkan ironisnya, mobil-mobil pengangkut gas subsidi 3 kg tanpa pemegang izin resmi tersebut melanggang bebas di sepanjang jalan protokol Kota Medan,” beber pria alumni Fakultas Hukum salah satu universitas ternama di Kota Medan tersebut.
Di tengah upaya pemerintah memastikan penyaluran gas subsidi 3 kg tepat sasaran, para pemain gas oplosan di wilayah Sumatera Utara malah semakin leluasa dan bebas aktif tanpa rasa takut melakukan tindakan penyalahgunaan yang merugikan negara.
“Kita berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai segera menghentikan operasi praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg yang semakin merajalela. Karena hal itu sangat merugikan kalangan masyarakat yang menyebabkan kelangkaan gas subsidi dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo beberapa kali dihubungi topmetro.news, Kamis (6/8/2026), guna mempertanyakan keberadaan lokasi gudang gas oplosan tersebut, hingga berita ini tayang, belum merespon.
Begitu juga saat dikirim pesan melalui WhatsApp, sama sekali belum memberikan tanggapan.
reporter | TIM

