topmetro.news, Labuhanbatu – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat di medsos, Tim Gabungan Satres Narkotika Polres Labuhanbatu, BNNK, TNI Kodim 0209/LB, ‘menyikat’ dua pengedar sabu. Dalam operasi itu, disita 1,51 gram sabu dan puluhan alat hisap (bong).
Sarang narkoba yang sangat meresahkan masyarakat dan juga kerap kali dikabarkan kebal hukum tersebut, berlokasi di belakang eks Gudang Lidi-lidi Jalan By Pass H Adam Malik Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Operasi berlangsung, Senin (21/9/2026, bekisar pukul 19.00 WIB, dipimpin Kasat Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto didampingi Kanit 1 dan 2 serta melibatkan personil BNNK Labura, Kodim 0209/LB.
Pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu itu dibakar hangus petugas gabungan tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang bandar juga pengedar sabu, berinisial Zol alias Zul (47), warga Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Hasil penggeledahan tubuh, dari tersangka disita barang bukti, antara lain, satu paket plastik klip diduga sabu seberat 1,51 gram bruto, satu plastik klip besar berisi puluhan plastik klip kosong kecil, satu unit timbangan elektrik, dan satu buah skop dari pipet.
Dari lokasi pondok penjual narkotika sabu tersebut juga turut diamankan satu orang lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, berinisial ZA alias Zainal (35), warga Lobusona, Rantauprapat.
Di hadapan petugas, tersangka Zul mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P yang kini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba menegaskan, tidak ada bandar yang kebal hukum. “Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi bandar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Laporan masyarakat sekecil apa pun pasti kami tindak. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor,” tegas AKP Hardianto SH MH.
reporter | Dody

