topmetro.news, Medan – Sebuah peristiwa naas yang menewaskan seorang ibu, akibat terlindas ban truk di Sergai, menjadi perhatian HBB (Horas Bangso Batak).
Di mana, dalam kecelakaan akibat kondisi jalan rusak itu, jangankan menetapkan tersangka supir truk dan para kontraktor yang merusaki jalan, pihak kepolisian malah menstatuskan korban yang sudah meninggal dunia sebagai terlapor.
Terkait ini, LBH HBB (Horas Bangso Batak) sudah membuat dumas ke Mapolda Sumut dengan Surat Nomor: 088 /LBH-HBBN/DPP/VIII/2026, perihal ‘Pengaduan Masyarakat/Mohon Perlindungan Hukum’.
Dalam dumas, LBH HBB yang terdiri dari Lamsiang Sitompul SH MH, Donald Lubis SH MH, Andre Gusti Ari Sarjono SH MH, Lidoiwanto Simbolon SH, Chandra AR Siregar SH selaku penasihat hukum dari Hardiman Gultom (suami korban), menyampaikan beberapa fakta.
Di antaranya, pada tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 16,30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Medan – Tebingtinggi KM 38-39, tepatnya di Dusun I Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Sergai, Sumut, menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Hiras Pasaribu, warga Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Sergai, Sumut.
Dijelaskan, Hiras mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 2751 XBF, mencoba menghindari lubang di TKP, menyebabkan korban oleng/terjatuh, kemudian dilindas truk tronton BM 8302 RU diduga milik PT SSSS (Sumatera Sarana Sekar Sakti) dikemudikan Burhanuddin Aritonang warga Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Medan.
Setelah LBH HBB mengumpulkan informasi dari klien mereka dan warga sekitar TKP, mereka mendapat informasi bahwa kondisi TKP sebelum kejadian sudah lama dalam kondisi dilubangi untuk perbaikan jalan oleh PT Karya Murni Perkasa. Pada saat kejadian, tidak ditemukan petugas atau rambu-rambu yang menerangkan bahwa jalan tersebut sedang dalam perbaikan.
Di hari naaas itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah Medan menuju Tebingtinggi. Lalu di TKP karena jalan rusak, sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri dan badan korban ke sebelah kanan. Saat bersamaan, truk datang dari arah berlawanan dan melindas kepala korban yang memakai helm, menyebabkan meninggal dunia di TKP.
Setelah menabrak/melindas korban, pengemudi truk tronton tidak segera menghentikan kendaraan untuk memberikan pertolongan. Justeru baru berhenti di sekitar Polsek Perbaungan setelah diteriaki dan dikejar masyarakat yang mengenali korban.
Fakta lain, tidak ada petugas PT Karya Murni Perkasa dan/atau Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BBPJN Sumut yang menjaga
arus lalu lintas selama perbaikan jalan tersebut.
Anehnya, sesaat setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, petugas PT Karya Murni Perkasa dan/atau Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BBPJN Sumut, langsung melakukan perbaikan/pengaspalan jalan di TKP.
Satlantas Polres Serdang Bedagai selanjutnya menangani kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No:
LP /A/75/III/2026/SPKT. Satlantas /Polres Sergai /Polda Sumut tanggal 10 Maret 2026. Namun menurut LBH HBB, sampai saat ini tidak ada orang yang ditetapkan tersangka sebagai penyebab meninggalnya korban, baik supir yang melindas korban maupun kontraktor yang menggali lobang di jalan sehingga menyebabkan kecelakaan maut.
Korban Jadi Terlapor
Yang paling ironis, sebut LBH HBB, bahwa Satlantas Polres Serdang Bedagai selanjutnya mengirimkan SPDP ke Kejari Sergai No: B/SPDP/75/V/2026/Lantas tanggal 28 Mei 2026 dengan Dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 1 jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, di mana korban yang sudah meninggal dunia an Hiras
ditetapkan sebagai terlapor.
“Hal ini tentu sangat tidak adil, karena korban yang sudah meninggal dunia yang dipersalahkan atas kejadian tersebut, seolah-olah dialah penyebab kecelakaan tersebut. Padahal dia meninggal karena dilindas truk karena jatuh akibat jalan rusak/berlubang,” tulis LBH HBB dalam dumas yang ditembuskan ke Kapolri, Kabid Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kajati Sumut, dan media tersrbut.
Berdasarkan uraian di atas, LBH HMM memohon kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengemudi truk tronton BM 8302 RU milik PT SSSS, atas nama Burhanuddin Aritonang dan ditetapkan jadi tersangka UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
LBH HBB juga minta agar terhadap PT Karya Murni Perkasa dan/atau Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BBPJN Sumut, diterapkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang isinya antara lain: Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki
jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
UU itu juga menyebut: Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
penulis | Raja P Simbolon

