Kasasi Ditolak MA, Akuang Tetap Jalani Vonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp856.801.945.550

topmetro.news, Langkat – Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Kades Tapak Kuda, Imran, terdakwa korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, harus segera dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Desakan eksekusi ini, setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang disampaikan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Vonis penolakan Kasasi para terdakwa tersebut tertuang dalam Surat Nomor Perkara: 2657 K/PID.SUS/2026, yang diputuskan Ketua Majelis Hakim MA Jupriadi SH MHum dan Hakim Anggota 1 H Arizon Mega Jaya SH MH, serta Hakim Anggota 2 Ainal Mardiah SH MH, dan Panitera Dr Meni Warlia SH MH, tertanggal 21 Mei 2026, dan tanggal Minutasi 21 Juli 2026.

Putusan kasasi ini, menguatkan hasil persidangan saat proses upaya banding yang dilakukan JPU di PN Tipikor Medan. Dalam vonis di tingkat banding tersebut, Akuang dan Imran divonis 10 tahun penjara. Selain itu, Akuang juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Putusan banding tersebut tercantum dalam Perkara Nomor: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 11 Agustus 2025 lalu, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pascavonis sidang pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Medan sebelumnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Langkat selaku anggota JPU melalui Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Bosna PA SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi.

“Ya, kita akan terus berkoordinasi dengan pihak yang menangani perkara awal Bang, yakni Kejati Sumut. Lagi pula, informasi yang kita terima, terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Tapi nanti kita infokan lagi ya Bang,” ucap Bosna didampingi David Simamora, Selasa (11/8/2026).

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dalam amar putusan upaya banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan, bahwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan primer.

Sebagai konsekuensi hukum, Alexander Halim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain pidana pokok, Hakim Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550.

Pembayaran uang pengganti tersebut, harus dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam batas waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi jumlah uang pengganti, maka terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Namun, Majelis Hakim dalam amar putusannya memerintahkan, agar Alexander Halim tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya. Namun, sejak awal penangkapan dan selama proses persidangan hingga tingkat banding, baik Akuang dan mantan Kades Tapak Kuda, Imran, tidak pernah menjalani penahanan.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus ini.

Barang-barang tersebut meliputi dokumen seperti Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, buku tanah hak milik Nomor 24–69 di Desa Tapak Kuda, serta buku tanah hak milik Nomor 99–102, 106, dan 108–116 di Desa Pematang Cengal. Sertifikat hak milik (SHM) tahun 1998 dan 2001 atas tanah-tanah tersebut juga disita.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856 miliar. Jika tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” ujar putusan PT Medan, Jumat (24/10/2025) lalu.

Selain itu, terhadap terdakwa lainnya, yakni Imran, yang merupakan mantan kepala desa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” dalam Putusan PT Medan.

Pengadilan juga memerintahkan terdakwa ditahan. Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara senilai Rp856,8 miliar.

Namun, kendati Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilakukan Akuang dan Majelis Hakim Kasasi MA tetap menjatuhkan pidana, denda, dan uang pengganti, sesuai dengan hasil Putusan Banding PT Medan, pihak JPU kemungkinan masih belum melakukan eksekusi terhadap Akuang. Sebab, Akuang masih melakukan upaya hukum terakhir, yakni PK.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment