Komisi II DPRD Langkat Gelar RDP Anggaran Yankes, Sribana Pertanyakan Data Penerima Layanan BPJS

topmetro.news, Langkat – Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar RDP terkait anggaran dan tindak lanjut pelayanan kesehatan setelah seluruh puskesmas di Kabupaten Langkat berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

RDP anggaran pelayanan kesehatan tersebut, dipimpin Ketua Komisi II Sedarita Ginting, Sekretaris H Arifuddin, serta anggota Elfa Susana, Mattew Diemas Bastanta, dan dihadiri Ketua DPRD Langkat Sribana PA, ser 32 Kepala Puskesmas se- Kabupaten Langkat, Kamis (13/8/2026) sore.

RDP tersebut diawali dengan pemberian apresiasi atas aksi heroik yang dilakukan oleh Vera Leli Septiana Boru Manullang (Verti), seorang bidan desa di Puskesmas Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis, 30 Juli 2026 lalu.

Saat itu, bidan desa tersebut nekat menerjang ombak besar, cuaca buruk, demi mengevakuasi pasien rujukan yang sesak napas dan gula darah tinggi.

“Apalagi, Desa Pangkalan Siata ini memang minim akses darat. Shingga bidan desa itu melakukan rujukan pasien harus memakai perahu lewat laut. Ironisnya, perahu yang membawa pasien ke Rumah Sakit Mahkota Bidadari (Gebang), dihantam ombak dan kandas karena air surut,” terangnya.

Setelah 30 menit menunggu bantuan yang tak datang, Vera turun langsung ke perairan berlumpur sambil mengangkat pasien berinfus menuju daratan.

“Bidan Desa ini, sudah sepantasnya mendapat apresiasi dan penghargaan. Bahkan, sudah pantas jika Bidan Desa ini disebut sebagai Pahlawan Kesehatan,” ujarnya sembari meminta Dinas Kesehatan untuk membenahi sarana pelayanan kesehatan di Pangkalan Siata.

Kritisi Data Puluhan Miliar Dana BPJS

Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin yang belakangan hadir dalam RDP, sempat menyoroti anggaran dan pembiayaan BPJS yang disalurkan, terkait berlakunya status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap 32 puskesmas di Kabupaten Langkat (berita terpisah-Red)

Sribana juga mengkritisi Dinas Kesehatan terkait belum adanya data jumlah pasti penerima layanan kesehatan yang menggunakan BPJS bersumber APBD Pemkab Langkat.

“Coba saya tanya sekarang. Apakah Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas memiliki data valid berapa jumlah masyarakat yang mendapatkan akses layanan kesehatan BPJS? Seharusnya masing-masing puskesmas memiliki data berapa orang masyarakat yang dirujuk dan mendapatkan BPJS. Karena, dana untuk BPJS setiap tahunnya yang kita gelontorkan ke BPJS, nilainya mencapai Rp60 miliar. Jadi, setiap tahun kita tidak memiliki jumlah data yang valid, masyarakat yang mendapatkan bantuan layanan kesehatan dari BPJS,” tegasnya.

Sebab, tambah Sribana, dana yang digelontorkan ke BPJS, dianggap habis. “Tapi kita tidak memiliki data valid terkait jumlah masyarakat yang biayanya ditanggung BPJS. Uang yang puluhan miliar setiap tahunnya, habis begitu saja,” katanya.

Sribana menegaskan, setiap kepala puskesmas harus berani menolak bundelan data masyarakat Kabupaten Langkat yang menerima bantuan layanan kesehatan BPJS.

“Sondingkan data yang diberikan BPJS, benar atau tidak nama masyarakat yang diberikan oleh BPJS itu memang pernah berobat dan kita rujuk ke rumah sakit sesuai yang dirujukkan. Jadi, kita jangan mau hanya menerima data bundelan saja. Harus dikroscek datanya, dan harus dipisah jumlahnya, sesuai data yang dimiliki masing-masing puskesmas. Jangan hanya usul minta tambah anggaran. Tapi kita harus punya data,” jelasnya.

Sribana menegaskan, masalah data valid penerima bantuan layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat, sangat penting. Agar dana puluhan miliar yang kita bayarkan setiap tahunnya, bisa dipertanggungjawabkan.

Sribana juga mengkritisi terkait anggaran untuk perawatan ambulan puskesmas.

“Apa anggaran perawatan untuk ambulan tidak ada? Kalau ada, kenapa banyak saya lihat kondisi ambulan itu seperti rongsokan, tanpa ada perawatan. Bersihkan dulu di lingkungan puskesmas, biar benar-benar sehat,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, terungkap jika seluruh Kepala Puskesmas untuk melaksanakan program UHC, kembali akan menyampaikan penambahan anggaran. Mengingat, kata para Kapus, mereka tidak memiliki tambahan penghasilan dari pelaksanaan program UHC yang selama ini diberlakukan.

Menurut para Kapus, selama menjalankan program UHC, semua pasien yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, selalu digratiskan, alias pengenaan biaya Rp0.

Selain membahas terkait anggaran pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat, kesiapan pengelolaan pelayanan masyarakat dengan status BLUD, serta data peserta BPJS, RDP tersebut juga membahas terkait masih adanya kehadiran Kapus dan Tenaga Kesehatan (Nakes), serta ketiadaan obat yang sering dikeluhkan masyarakat.

Ketua Komisi II Sedarita Ginting menjabarkan, bahwa sumber dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Langkat, jika mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, bersumber dari imbalan jasa layanan kesehatan (termasuk klaim BPJS/kapitasi), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hibah, serta pendapatan lain yang sah.

Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan Kapus menerangkan, jika salah satu sumber dana BLUD itu dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kapitasi. Artinya, pihak puskesmas menerima dana yang dihimpun dari iuran peserta Program JKN, serta hasil pengelolaannya oleh BPJS Kesehatan. Jadi, pihak puskesmas mendapatkan dana kapitasi JKN dari klaim BPJS atas membayar klaim pelayanan kesehatan bagi seluruh pesertanya.

Dana Kapitasi ini pembayaran di muka setiap bulan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah jiwa yang terdaftar tanpa melihat frekuensi pasien berobat.

“Sebagian besar dana kapitasi di faskes seperti puskesmas, dialokasikan untuk jasa pelayanan kesehatan tenaga medis serta dukungan operasional. Jumlah yang diterima dari JKN atau kapitasi setiap puskesmas berbeda-beda. Tergantung jumlah masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS. Jadi, masing-masing puskesmas mendapatkan dana kapitasi atas imbalan klaim BPJS dari pihak BPJS per pasien Rp7000. Namun, dari jumlah pasien yang terdaftar itu, juga harus berbagi dengan klinik yang ada di sekitar puskesmas,” beber perwakilan Kapus.

Dijelaskannya, bahwa pendapatan dana kapitasi tersebut dikelola secara langsung untuk membiayai operasional puskesmas sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Namun, sejalan dengan program UHC, bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam BPJS, jasa pelayanan kesehatan atau pembayaran klaim atas pelayanan tertentu di FKTP, tetap gratis.

Dalam kesempatan itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang diwakili Sekretaris Dinkes, Sri Mahyuni, melaporkan capaian UHC telah mencapai 99,91 persen dengan keaktifan peserta 80,18% pada akhir triwulan 1 tahun 2026, anggaran yang baru tersedia di R APBD 2026 sebesar 41,13 milyar, sementara sisanya akan diusulkan dalam perubahan anggaran.

Kritik Pasien Dirujuk ke RS Swasta

Komisi II juga mengkritisi terkait kebijakan puskesmas yang telah berstatus BLUD, sering merujuk pasien ke berbagai rumah sakit swasta yang ada di Langkat dan luar Langkat. Sehingga, dana BPJS yang dibayarkan Pemkab Langkat ke BPJS setiap tahunnya lebih dari Rp50 miliar, sebahagian besar dana pelayanan kesehatannya tidak terserap ke PAD Langkat.

“Kenapa tidak dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Tanjung Pura, agar penyerapan dana kapitasi klaim BPJS Kesehatan, tetap masuk ke dana BLUD Puskesmas atau RSUD jajaran Pemkab Langkat,” cecar Ketua Komisi II.

Menjawab pertanyaan tersebut, para Kapus menjelaskan jika kondisi pasien memang harus dirujuk karena alasan keterbatasan peralatan kesehatan, mereka sering merujuk ke RSUD Tanjung Pura. Namun, banyak juga pasien yang meminta dirujuk ke RS Swasta, baik yang berada di Kabupaten Langkat, atau di luar Langkat.

“Kendalanya, banyak pasien atau keluarga pasien minta dirujuk ke RS swasta di Langkat dan RS di luar Langkat,” jelas Kapus.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment