3 Kurir Sabu 10 Kg Loyo di ‘Kursi Pesakitan’

kurir sabu

topmetro.news – Tiga pria asal Aceh Utara yang didakwa tanpa hak menjadi perantara jual beli atau kurir sabu seberat 10 kg hanya tertunduk loyo di ‘kursi pesakitan’ dalam sidang perdana, Senin (11/2/2018) di PN Medan.

Ketiga terdakwa masing-masing M Yusuf alias Usuf (40), Bayu (40) warga Desa MTG Paya Kecamatan Baktiya Barat, Muchtaruddin alias Tar (32) penduduk Gampong Meunasah Pante Kecamatan Baktiya Barat. Dan Mahardi Nurdin alias Mahdi (penuntutan berkas terpisah).

JPU Anwar Ketaren SH dalam dakwaannya, menjelaskan, Kamis (11/11/2018) sekira pukul 08.00 WIB, Mahardi menghubungi dan menyuruh Yusuf agar pergi ke Stasiun Bus Simpati Star Medan, Jalan Gagak Hitam karena ada kerjaan untuk membawa barang. Pada pukul 20.30 WIB, Mahardi kemudian bertemu dengan Yusuf.

Dalam pertemuan tersebut, Mahardi memberikan pekerjaan untuk mengantar sabu dengan upah Rp30 juta. Terdakwa Yusuf mengajak Mukhtaruddin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mahardi menyerahkan tas ransel kepada Yusuf dan Mukhtaruddin.

Ditangkap Petugas

Dengan mengendarai sepeda motor, Yusuf dan Mukhtaruddin berniat meninggalkan stasiun. Namun tidak jauh dari lokasi, sepeda motor yang mereka tumpangi diberhentikan petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi kristal putih seberat 10.000 gram. Selanjutnya hasil penelitian laboratorium, kristal putih dalam bungkusan plastik tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.

Ketika diinterogasi, terdakwa Yusuf mengaku bahwa barang haram itu diterima dari Mahardi. Atas informasi itu, polisi menangkap Mahardi di Stasiun Bus Simpati Star.

Ketiga terdakwa dijerat pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU Anwar Ketaren menghadirkan petugas kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa. Yakni Sunardi dan Rahmad Hidayat. Kedua saksi polisi ini menjelaskan kronologis penangkapan ketiga terdakwa.

Setelah itu, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan ketiga terdakwa.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment