PolemIk 2 Even Balapan Motor di Soborongborong Warnai Perayaan HUT RI di Taput

topmetro.news, Taput – Perayaan HUT Kemerdeaan RI di Tapanuli Utara diwarnai polemik event.

Pada waktu yang sama, (16-17 Agustus 2026), di Kecamatan Siborongororng (Lapangan Pacuan Kuda Silaitlait dan Sirkuit Permanen SL2000 Desa Bahal Batu I) akan diselenggaraan olahraga balapan motor. Disebut satu tidak memperoleh rekomendasi IMI.

Dilarang

Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara telah mengirim surat larangan penyelenggaraan ajang balap grasstrack yang tidak mengantongi rekomendasi resmi di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Larangan tersebut disampaikan kepada Panitia Penyelenggara Semarak Merdeka Tapanuli Utara Championship melalui Surat Nomor 238/IMI-SU/OLRG/A/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution.

Semarak Merdeka Tapanuli Utara Championship direncanakan berlangsung pada 16–17 Agustus 2026 di Gelanggang Pacuan Kuda, Desa Silait-lait, Kecamatan Siborongborong.

Tidak Berizin

Dikonfirmasi, Jumat (14/8/3026), perwakilan Klub Kita-Kita Motor Sport yang tergabung dalam IMI Sumut, Razali CM, membenarkan adanya surat larangan tersebut.

“Benar sekali, surat larangan ini sudah diserahkan kepada mereka. Panitia itu tidak mengantongi izin maupun rekomendasi resmi dari IMI,” ucap Razali.

IMI Sumut menyebut rekomendasi penyelenggaraan balap grasstrack dan motocross pada tanggal tersebut telah diberikan kepada Ikatan Anak Siborongborong (IAS).

Kegiatan resmi tersebut bertajuk ‘Gebyar Tapanuli Utara VII Grasstrack & Motocross 2026’ dan dijadwalkan berlangsung di Sirkuit Permanen SL2000, Desa Bahal Batu I, Kecamatan Siborongborong.

“Kami minta dengan tegas kepada Panitia Semarak Merdeka agar tidak melaksanakan perlombaan, kompetisi, atau kegiatan sejenis dalam bentuk apa pun jika belum memiliki izin yang sah,” tegas Razali.

Konsekuensi

Dalam surat peringatan tersebut, IMI Sumut juga mengingatkan penyelenggara mengenai konsekuensi apabila kegiatan balap digelar tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

IMI Sumut menyatakan penyelenggaraan kegiatan tanpa izin dapat berimplikasi pada aspek keolahragaan, lalu lintas, keselamatan, serta aturan organisasi IMI. Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar peringatan.

Selain risiko hukum, penyelenggara disebut bertanggung jawab terhadap keselamatan peserta dan penonton serta potensi kerugian yang timbul apabila kegiatan tetap dilaksanakan tanpa kelengkapan dokumen.

Pebalap Disanksi

IMI Sumut juga menyebut sejumlah sanksi organisasi dapat diberikan kepada pihak yang terlibat, termasuk panitia, ofisial, maupun pebalap. Sanksi tersebut antara lain peringatan tertulis, pembatasan hak bertanding, hingga pencabutan lisensi dan Kartu Izin Start (KIS).

Pihak IMI Sumut juga membuka kemungkinan melaporkan kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan kepada kepolisian dan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Peringatan tersebut ditegaskan tidak hanya berlaku di Taput. IMI Sumut mengingatkan seluruh pihak di Sumut agar tidak terlibat dalam penyelenggaraan kompetisi balap yang tidak memiliki izin resmi.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment