topmetro.news, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui inovasi digital.
Terbaru, Imigrasi Medan menghadirkan SI PINTAR (Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Terintegrasi, Akurat dan Responsif) yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan informasi dan pengaduan hanya dengan memindai satu QR Code.
Melalui SI PINTAR, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, mengajukan pertanyaan, memberikan saran, memantau perkembangan laporan, hingga memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima.
Inovasi ini sekaligus menyederhanakan sejumlah kanal komunikasi yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Sebelum SI PINTAR diterapkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui lebih dari tujuh kanal, mulai dari media sosial, WhatsApp, email resmi, telepon hingga kotak saran.
Banyaknya kanal tersebut dinilai berpotensi membuat masyarakat bingung menentukan saluran yang tepat. Selain itu, laporan yang sama dapat masuk melalui beberapa kanal sehingga terjadi duplikasi dan waktu respons menjadi tidak seragam, yakni antara satu hingga lima hari.
Kini, seluruh kanal tersebut dihimpun dalam satu sistem melalui SI PINTAR. Setiap laporan yang masuk akan mendapatkan nomor tiket sehingga masyarakat memiliki bukti pencatatan sekaligus dapat memantau sendiri proses penanganannya.
Imigrasi Medan menargetkan setiap laporan yang masuk memperoleh respons paling lambat dalam waktu 1×24 jam.
Tidak hanya bagi masyarakat Indonesia, SI PINTAR juga dirancang untuk memudahkan warga negara asing. Sistem tersebut tersedia dalam sembilan bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Jepang dan Jerman.
Khusus bagi pengguna Bahasa Arab, tampilan halaman secara otomatis menyesuaikan arah penulisan dari kanan ke kiri.
Fitur tersebut dinilai penting mengingat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu menjadi salah satu pintu masuk dan keluar pelintas internasional dengan jumlah penumpang yang mencapai lebih dari seribu orang setiap harinya.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Dirga Arbas mengatakan, penggunaan sembilan bahasa tersebut diharapkan dapat menghilangkan hambatan komunikasi bagi warga negara asing.
“Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, bahasa sering menjadi hambatan pertama, sebelum masalah yang sebenarnya sempat disampaikan. Dengan sembilan bahasa, warga negara asing yang melintas cukup memilih bahasanya sendiri, lalu menyampaikan keperluannya tanpa perantara,” ujar Dirga, mewakili Kepala Kantor.
SI PINTAR mulai diperkenalkan secara bertahap. Uji coba terbatas dilakukan pada 1 Agustus 2026 di kantor induk Imigrasi Medan di Jalan Gatot Subroto.
Peluncuran tahap awal tersebut dilakukan untuk menguji penggunaan sistem sekaligus memperoleh masukan langsung dari masyarakat sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Selanjutnya, pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, SI PINTAR resmi diperkenalkan di tiga titik layanan lainnya, yaitu Unit Layanan Paspor Kualanamu, Imigrasi Lounge Deli Park dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Dengan penerapan tersebut, SI PINTAR kini menjangkau empat titik pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Keempat titik layanan tersebut melayani sekitar 450 pemohon layanan keimigrasian setiap hari, belum termasuk masyarakat yang melakukan perjalanan internasional melalui Bandara Kualanamu.
Dari sisi pengelolaan pengaduan, seluruh laporan yang masuk akan tercatat dalam satu sistem dan ditangani Tim Respon Cepat Pengaduan. Apabila laporan membutuhkan penanganan teknis, laporan akan diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban.
Namun, identitas dan kontak pelapor tetap dibatasi. Data tersebut tidak ditampilkan kepada bidang yang menangani laporan sebagai bagian dari penerapan prinsip pembatasan akses data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Jawaban kepada masyarakat tetap disampaikan melalui Tim Respon Cepat Pengaduan sehingga informasi yang diberikan dapat dikontrol dari sisi kualitas dan keseragamannya.
Yang menarik, pengembangan SI PINTAR dilakukan sepenuhnya oleh tim internal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Sistem tersebut dikembangkan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga dan tanpa menambah anggaran.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SI PINTAR cukup memindai QR Code yang tersedia di seluruh titik layanan. Sistem tersebut juga dapat diakses secara langsung melalui situs SI PINTAR.
Pengguna tidak perlu mengunduh aplikasi maupun membuat akun untuk menggunakannya.
Melalui SI PINTAR, Imigrasi Medan menargetkan proses penyampaian informasi dan pengaduan menjadi lebih mudah, cepat, terintegrasi serta dapat dipantau masyarakat secara langsung.
reporter | Thamrin Samosir

