Hendak Konsumsi Sabu, Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pemuda Ini

Hendak Konsumsi Sabu, Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pemuda Ini

topmetro.news Belum sempat mengonsumsi sabu yang baru dibeli, Polsek Medan Baru menangkap dua pemuda di Jalan Flamboyan Raya sekitaran Pajak Melati, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (27/5/21).

Keduanya yakni Imam Rahim (22), warga Jalan Glugur Rimbun Dusun I, Perumahan Medan Kecamatan Kutalimbaru. Dan juga M Fauzan (19), warga Jalan Asam Kumbang Gang Mulia, Kecamatan Medan Selayang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi setelah mendapatkan informasi maraknya transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika itu, petugas melihat keduanya dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan.

“Saat digeledah, dari tersangka ditemukan satu bungkus kecil sabu,” sebutnya.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu itu secara patungan dari seseorang di Jalan Namo Gajah seharga Rp200 ribu. Sabu itu rencananya akan dikonsumsi bersama di salah satu rumah pelaku.

Keduanya dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Dua pemuda ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba berjenis sabu. Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Panglima Denai, simpang terminal Amplas Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (19/5/21) lalu.

Tersangka Muhammad Rizki Nasution (25), warga Jalan Riwayat 1, Desa Marendal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan Siswanto (30), warga Jalan Roso, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak mengaku, membeli 1 paket sabu tersebut seharga Rp 150 ribu.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment