topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan menemukan sejumlah perizinan PT Mitra Jaya Bahari, perusahaan depo kontainer di kawasan Belawan, yang dinilai belum lengkap.
Temuan itu mencakup persetujuan teknis dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Temuan tersebut diperoleh saat Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan pengawasan ke PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan diikuti anggota Komisi IV, Jusuf Ginting Suka serta Lailatul Badri. Mereka didampingi perwakilan sejumlah OPD, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkarmat, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DLH Kota Medan Endar Harahap menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki persetujuan teknis (Pertek) dan SLO untuk pembuangan air limbah.
“Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit,” ujar Endar.
Selain pengelolaan air limbah, perusahaan juga diminta memenuhi persyaratan terkait pembuangan emisi karena menggunakan generator set (genset).
Perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan Salman Alfarizi juga menyampaikan bahwa PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki SLF. Sertifikat tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sehingga dapat dinyatakan laik digunakan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri turut mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Menurut dia, aktivitas kendaraan kontainer yang keluar-masuk perusahaan berpotensi memengaruhi arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya,” ujar Lailatul.
Sementara itu, Jusuf Ginting Suka meminta perusahaan memperhatikan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada masyarakat sekitar. “Kami berharap pihak perusahaan menjalankan kewajiban CSR-nya,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta manajemen perusahaan segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Ia juga mendorong perusahaan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menyelesaikan berbagai persyaratan yang masih belum terpenuhi.
“Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait,” kata Paul.
Selain persoalan perizinan tersebut, Paul juga mempertanyakan penggunaan air bawah tanah (ABT) oleh perusahaan. Hal itu dinilai perlu diperjelas mengingat kegiatan depo mencakup aktivitas pencucian isotank yang membutuhkan air.
“Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air pencucian isotank,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, menyatakan perusahaan akan berupaya memenuhi dan mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
reporter | Thamrin Samosir

