Rugikan Negara, Kepsek di Langkat Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Loloskan Anak yang DPO Terima Gaji Honorer P3K Fiktif

topmetro.news, Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat didesak masyarakat untuk memeriksa Jorjor Simatupang selaku Kepala SDN 057222 Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Jorjor Simatupang.

Pasalnya, oknum kepsek ini diduga dengan sengaja menipu negara karena berhasil meloloskan kedua anaknya sejak menjadi honorer sekolah yang dia pimpin ke Dapodik dengan cara memanipulasi data, hingga menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada satuan Dinas Pendidikan Langkat.

Informasi yang diperoleh topmetro.news dari sumber terpercaya, disebutkan bahwa Jorjor Simatupang memanfaatkan keahliannya mengisi data melalui operator sekolah sebagai syarat administrasi untuk menjadi honorer P3K.

Bersumber dari data daftar di Dapodik, Riko Kurniawan alias Rio ini, mulai bekerja dari tahun 2019.

“Tapi, benar atau gaknya, ya warga sekolah lah yang tau Pak. Seperti kepsek dan operator computer di sekolah. Karena, kan jejak digitalnya begitu. Upload berkasnya (SK Honor dan lain lain), sudah dimulai sejak tahun 2019,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan keterangan dari sumber tersebut, bisa dibayangkan, berapa kerugian negara dari dana BOS yang dinikmati kedua anak Jorjor sebagai tenaga honorer guru/operator sekolah, dan pemerintah daera hingga menjadi Pegawai P3K PW fiktif.

Anehnya, dengan memanfaatkan posisi jabatannya sebagai kepala sekolah, Jorjor dengan mudah memasukkan data hasil manipulasi kedua anaknya bernama Rico Kurniawan (PW 2450330810001466) dan Riki Indra Bayu (PW 24520330810001488). Padahal, kedua anaknya tidak pernah masuk mengajar karena berdomisili di Kota Medan.

Sejauh ini, kedua anaknya diduga terus mendapatkan gaji dari APBD Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan Langkat.

Tersangka dan DPO

Ironisnya, salah seorang anaknya bernama Rico Kurniawan alias Rio, malah tersangkut kasus penipuan dan penggelapan uang warga Desa Bubun, yang dilaporkan di Polres Langkat. Bahkan, status Rico alias Rio ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih setahun kasusnya yang ditangani Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat, namun Rico Kurniawan alias Rio ini belum berhasil ditangkap. Informasinya, tersangka yang masih berstatus guru P3K fiktif di SDN 057222 Tapak Kuda ini, posisinya di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan terus mendapatkan gaji.

Terbaru, Rico Kurniawan alias Rico yang disebut-sebut berbagi rekening dengan ibunya sebagai kepala sekolah untuk aktifitas judi online ini, dikabarkan tersangkut kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor NMax milik warga Helvetia.

Selain itu, sang ibu yang saat ini merasa terjepit dengan sepak terjang anaknya, disebut-sebut telah menarik data anaknya dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat. Namun, pihak Dinas Pendidikan masih belum memberikan konfirmasi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment