topmetro.news, Medan – Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki AMd menyoroti temuan 161 kendaraan dinas pemko yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ia meminta penertiban dilakukan segera agar pemerintah menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak.
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap 385 kendaraan dinas yang dilakukan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di halaman Lotte Grosir, Selasa (6/10/2026). Artinya, lebih dari 40 persen kendaraan yang diperiksa belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa, 161 di antaranya belum membayar pajak. Jumlah yang sangat banyak,” kata Sri Rezeki, Jumat (9/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memperkirakan masih ada kendaraan dinas lain yang belum membayar pajak, mengingat jumlah kendaraan milik Pemko Medan mencapai sekitar 5.000 unit.
Menurut Sri Rezeki, kondisi tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu. Karena itu, ia meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset pemerintah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk status pajak, penggunaan, nilai, dan biaya perawatannya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pembayaran PKB untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, melalui kebijakan opsen pajak, Pemko Medan menerima bagian sebesar 66 persen dari pungutan PKB.
“Jangan sampai upaya peningkatan PAD ini justru tidak diindahkan oleh OPD di lingkungan Pemko Medan sendiri. Kita semua harus bekerja sama dalam meningkatkan PAD Kota Medan, salah satunya dengan membayar PKB tepat waktu,” ujarnya.
Secara terpisah, Plt Kepala BKAD Kota Medan Suluh Aulia Harahap, membenarkan bahwa 161 kendaraan dari total 385 unit yang diperiksa belum membayar PKB.
Suluh mengatakan, Pemko Medan telah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menertibkan kendaraan dinas masing-masing dan menyelesaikan pembayaran pajak yang telah jatuh tempo.
Setelah batas waktu tersebut, BKAD akan kembali memeriksa kendaraan dinas. Jika masih ditemukan kendaraan yang belum membayar pajak, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Wali Kota Medan untuk mendapatkan arahan mengenai sanksi yang akan diberikan.
reporter | Thamrin Samosir

