topmetro.news, BONE BOLANGO – Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, masih berada di kisaran 79 persen hingga September 2026. Capaian tersebut belum memenuhi target di atas 80 persen, sehingga pemerintah daerah memperkuat sinergi lintas sektor untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menargetkan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 2027. Dukungan aparatur sipil negara (ASN), penguatan kebijakan anggaran, kepatuhan pemberi kerja, serta koordinasi bersama Kejaksaan Negeri dan DPRD menjadi langkah yang didorong untuk mengejar target tersebut.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Dr. Iwan Mustapa, SE., M.Si., MA., menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus mengambil peran aktif dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan, pejabat eselon III diharapkan mendorong sedikitnya tiga pekerja agar memperoleh perlindungan, sedangkan pejabat eselon IV minimal mendorong satu pekerja menjadi peserta.
Dengan jumlah ASN sekitar 4.000 orang, pemerintah daerah berharap dukungan tersebut dapat memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja yang selama ini belum terlindungi.
“Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar target 80 persen dapat tercapai. Pada 2027, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi salah satu prioritas dalam pembahasan anggaran,” menjadi penekanan pemerintah daerah.
Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan
Pemkab Bone Bolango juga memastikan kuota perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tidak akan dikurangi. Penyaluran perlindungan diarahkan kepada pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, pekerja yang dinilai telah mampu diharapkan beralih menjadi peserta mandiri. Langkah ini diharapkan membuat dukungan pemerintah lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya sesuai ketentuan program.
Pemerintah daerah juga berencana membahas perluasan perlindungan pekerja di tingkat desa bersama pemerintah desa. Pelibatan pemerintah desa diharapkan dapat membantu mengidentifikasi pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kejaksaan Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja
Dukungan terhadap percepatan UCJ turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya membangun komitmen bersama untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban kepesertaan bagi pekerja penerima upah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.
“Bagaimanapun, yang penting kita niatkan sejak awal. Kita akan bersama-sama meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Bone Bolango, utamanya masyarakat yang memang berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai amanat undang-undang. Mudah-mudahan kesadaran ini terus meningkat,” demikian pesan yang disampaikan.
Penguatan kepatuhan pemberi kerja menjadi salah satu aspek penting dalam memperluas perlindungan. Sebab, peningkatan cakupan kepesertaan tidak hanya bergantung pada program pemerintah, tetapi juga pada komitmen perusahaan dan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan.
DPRD Dukung SK Bupati untuk Percepatan UCJ
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Percepatan Peningkatan UCJ.
Menurutnya, SK tersebut dapat menjadi landasan koordinasi antarlembaga sekaligus memperkuat posisi perlindungan pekerja sebagai salah satu prioritas pemerintah daerah.
Faisal juga menyoroti besarnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Nilai klaim yang disebut hampir mencapai Rp27 miliar menjadi gambaran pentingnya perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Meski demikian, kepatuhan pemberi kerja masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk dalam kepesertaan pekerja penerima upah yang anggarannya disebut telah tersedia.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung apabila ada SK Bupati untuk percepatan peningkatan UCJ. Kebijakan penganggaran perlu diarahkan agar perlindungan pekerja menjadi prioritas. Informasi dan data terkait juga dapat dibagikan untuk memperkuat koordinasi,” demikian inti dukungan yang disampaikan.
Dukungan DPRD diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan kebijakan penganggaran berjalan seiring dengan kebutuhan perlindungan pekerja di Kabupaten Bone Bolango.
BPJS Ketenagakerjaan: UCJ Harus Berdampak Nyata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri, Pemkab Bone Bolango, dan DPRD dalam mendorong peningkatan cakupan UCJ.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting agar perluasan kepesertaan tidak sekadar mengejar angka statistik, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman ketika pekerja menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya, sesuai manfaat dan ketentuan program yang diikuti.
Dengan capaian UCJ sekitar 79 persen per September 2026, Bone Bolango masih memiliki pekerjaan untuk memperluas jangkauan perlindungan. Kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, Kejaksaan, pemerintah desa, pemberi kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk mendorong peningkatan kepesertaan pada 2027.
Target di atas 80 persen bukan hanya soal peningkatan persentase, melainkan juga upaya memastikan semakin banyak pekerja memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: Erris

