topmetro.news, JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuai sorotan. Mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan, menyayangkan keputusan tersebut dan menilai persoalan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui tabayun serta dialog.
Voucke menegaskan, pernyataan Firdaus yang dipersoalkan disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Menurutnya, usulan yang disampaikan dalam forum tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai keputusan organisasi PWI.
“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” kata Voucke, Selasa (27/10/2026).
Polemik ini bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta. Pernyataan tersebut kemudian dinilai DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus.
Keputusan tersebut mendorong Voucke mempertanyakan apakah mekanisme klarifikasi dan dialog telah ditempuh sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
“Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus?” ujarnya.
Menurut Voucke, sebelumnya terdapat anjuran dari salah seorang senior PWI agar kedua pihak duduk bersama. Firdaus juga disebut bersedia melakukan pertemuan untuk membicarakan persoalan tersebut.
Bagi Voucke, kesediaan itu seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk menjernihkan masalah sekaligus menghindari konflik berkepanjangan di tubuh organisasi wartawan.
Soroti Mekanisme Pemeriksaan dalam ART PWI
Selain mempertanyakan pentingnya tabayun, Voucke menyoroti mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.
Ia merujuk Pasal 23 ART PWI yang mengatur kewenangan Dewan Kehormatan Provinsi, antara lain menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
Putusan Dewan Kehormatan Provinsi selanjutnya disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan. Sementara keberatan terhadap putusan tersebut dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.
Voucke juga menyinggung Pasal 20 ART PWI yang mengatur pembahasan kasus pelanggaran KEJ dan KPW melalui rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Apabila klarifikasi secara langsung tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme klarifikasi tertulis.
“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” kata Voucke.
Ia menilai persoalan kewenangan dan tahapan pemeriksaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar anggota PWI maupun publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap mekanisme penegakan aturan di dalam organisasi profesi pers.
Minta Kapasitas Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI Dibedakan
Voucke turut meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari kedudukannya sebagai anggota PWI.
Menurutnya, pernyataan mengenai HPN 2027 disampaikan dalam forum SMSI dan dalam kapasitas Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, konteks, kapasitas, serta maksud pernyataan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh sebelum dikategorikan sebagai pelanggaran organisasi.
“Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan,” katanya.
Voucke menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kewenangan PWI dalam menegakkan aturan organisasi. Namun, penegakan aturan, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan proporsionalitas.
Ia mengingatkan bahwa ART PWI mengenal sejumlah tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh.
Karena itu, alasan pemilihan sanksi paling berat terhadap Firdaus juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan perkara.
“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional,” ujar Voucke.
Berharap Konflik Diselesaikan melalui Dialog
Lebih lanjut, Voucke berharap persoalan yang melibatkan Firdaus tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tubuh organisasi wartawan.
Menurutnya, marwah organisasi profesi pers tidak hanya ditunjukkan melalui ketegasan dalam menjatuhkan sanksi, tetapi juga melalui kesediaan mendengarkan penjelasan, melakukan tabayun, dan membuka ruang dialog bagi pihak-pihak yang berselisih.
Ia menilai dialog tidak harus dimaknai sebagai upaya melemahkan aturan. Sebaliknya, komunikasi dapat menjadi jalan untuk memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan.
“Kalau Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Voucke berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan kepentingan organisasi dan menjaga persatuan di kalangan wartawan.
Sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut meliputi mekanisme pemeriksaan, pembagian kewenangan antara DK PWI Provinsi dan DK PWI Pusat, pertimbangan terhadap klarifikasi Firdaus, serta dasar penjatuhan sanksi pemberhentian penuh.
Penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut dinilai penting agar anggota PWI dan masyarakat dapat memahami proses yang mendasari keputusan organisasi.
Di sisi lain, penegakan aturan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga disiplin dan integritas organisasi profesi pers. Namun, proses yang transparan, pemeriksaan yang sesuai ketentuan, serta sanksi yang proporsional juga menjadi perhatian dalam polemik ini.
Surat Keputusan DK PWI Pusat tersebut ditandatangani Atal S. Depari selaku Ketua, Herbert Timbo P. Siahaan selaku Wakil Ketua, Nurcholis MA Basyari selaku Sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota.
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, sorotan Voucke menjadi dorongan agar mekanisme organisasi, dasar keputusan, dan ruang klarifikasi dapat diterangkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan serta marwah pers Indonesia.
penulis |Erris

