topmetro.news, Jakarta – Pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu polemik di kalangan insan pers nasional. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut menjadi sorotan setelah Firdaus mengusulkan agar penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dipercayakan kepada SMSI.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian anggota sekaligus dampaknya terhadap kedudukan Firdaus di lingkungan kepengurusan pusat PWI.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran anggota maupun pengurus. Jenis sanksi yang diatur meliputi peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Namun, proses penjatuhan sanksi juga harus memperhatikan mekanisme pemeriksaan, pengaduan, serta hak anggota untuk memberikan pembelaan. Ketentuan tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap keputusan organisasi berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Selain itu, Pasal 21 KPW sebagaimana dikutip dalam polemik tersebut menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan direkomendasikan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai proses penerbitan SK pemberhentian Firdaus, termasuk apakah yang bersangkutan telah memperoleh kesempatan membela diri dan apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa persoalan HPN tidak semestinya dipandang sebagai kepentingan eksklusif satu organisasi. Menurutnya, HPN merupakan momentum nasional yang harus memberikan ruang partisipasi setara bagi seluruh konstituen Dewan Pers.
Secara historis, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Dalam perkembangannya, tata kelola penyelenggaraan HPN terus menjadi bahan perbincangan, terutama mengenai keterlibatan berbagai organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Prinsip Kesetaraan Pers
Polemik semakin mengemuka setelah sejumlah tokoh pers menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN. Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, yang juga Dewan Penasihat dan mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku, menilai prinsip kesetaraan seharusnya tidak hanya diterapkan dalam praktik jurnalistik, tetapi juga dalam kehidupan organisasi pers. “Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus.
Menurutnya, kesetaraan merupakan pilar penting untuk mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Prinsip tersebut menuntut media massa memberikan ruang dan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan latar belakang maupun pandangan.
“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tegasnya.
Petrus berharap penyelenggaraan HPN ke depan dapat melibatkan seluruh organisasi pers secara proporsional. Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah dapat melihat pers sebagai satu kesatuan yang memiliki tujuan bersama dalam menjaga demokrasi. “Pers bersatu negara akan maju. Sebab pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” ujarnya.
Terkait pemberhentian Firdaus, Petrus menyampaikan pandangan pribadinya. Ia menilai, apabila benar sanksi tersebut dijatuhkan semata-mata karena usulan mengenai tata kelola HPN, maka persoalan itu patut dikaji dari perspektif kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).
HPN Jangan Hanya Menjadi Peringatan Satu Organisasi
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018–2026.
Hamdi menilai pelaksanaan HPN selama ini terkesan lebih identik dengan peringatan hari ulang tahun PWI. Menurutnya, organisasi profesi pers lainnya seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga perlu mendapatkan ruang keterlibatan yang lebih luas.
“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” ungkap Hamdi.
Ia berpendapat, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat mengambil peran lebih besar dalam mengatur tata kelola penyelenggaraan HPN.
“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” katanya.
Firdaus Tetap Perjuangkan Kesetaraan
Di tengah polemik tersebut, Firdaus menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Kendati demikian, ia menegaskan tetap mendorong Dewan Pers agar memperhatikan aspirasi SMSI mengenai tata kelola HPN yang melibatkan seluruh konstituen secara setara dan berkeadilan.
Dari sembilan konstituen Dewan Pers, delapan organisasi selain PWI disebut memiliki pandangan bahwa HPN merupakan momentum seluruh insan pers nasional. Kedelapan organisasi tersebut yakni AJI, AMSI, SMSI, JMSI, IJTI, ATVSI, PRSSNI, dan SPS.
Perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN kini menjadi tantangan bagi seluruh organisasi pers untuk mencari jalan keluar melalui dialog dan musyawarah. Tujuannya agar momentum tahunan tersebut benar-benar menjadi ruang kebersamaan, bukan sumber perpecahan di kalangan insan pers.
Pemberhentian Firdaus pun diharapkan tidak menghentikan pembahasan mengenai kesetaraan hak dan partisipasi seluruh konstituen Dewan Pers. Sebaliknya, polemik ini menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola HPN agar lebih terbuka, inklusif, dan mencerminkan keberagaman organisasi pers di Indonesia.
Sebab, Hari Pers Nasional bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat solidaritas, profesionalisme, independensi, dan martabat pers nasional. Pers yang kuat membutuhkan kebersamaan seluruh elemen, bukan dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya.
Penulis| Erris

