topmetro.news, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak yang memberikan sejumlah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta turut menyebarluaskan informasi agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Sejumlah keringanan diberikan, meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program tersebut memiliki batas waktu pelaksanaan dan syarat ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui layanan digital, yakni aplikasi SIGNAL maupun e-SAMSAT. Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
Menurut Erwin, keterlibatan seluruh kepala OPD dalam menyosialisasikan program ini menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan informasi. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” tegas Erwin.
Penulis: Erris

