Setubuhi Pacar 49 Kali, Pria Ini Gol

TOPMETRO.NEWS – Muhammad Yunus Lubis alias Yunus (25), warga Jalan Sofian Zakaria, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebing Tinggi ditangkap Polisi, akhir pekan lalu.

Pelaku diciduk lantaran telah menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga (20) sebanyak 49 kali di tempat yang berbeda.

Kasubag Humas Polres Tebing AKP MT Sagala, Selasa (21/11/2017) pada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

Ceritanya, bermula saat Pelaku yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, pelaku berpacaran dengan korban seorang mahasiswi di kota Tebing Tinggi, warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dari tahun 2013.

Pertama kali korban disetubuhi pada tahun 2015, dimana pada saat itu M.Yunus Lubis membawa pacarnya Bunga ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Sofian Zakarai. Saat itu rumah Yunus dalam keadaan sepi, pelaku membawa korban ke dalam kamarnya dan menyetubuhinya.

Karena berhasil menyesetubuhi korbannya, merasa ketagihan pelaku akhirnya melakukan persetubuhan hingga bulan Juli tahun 2017 sebanyak 49 kali ditempat berbeda-beda.

Pelaku dilaporkan korbannya pada Polisi, bermula saat korban mendengar pacarnya selingkuh dengan wanita lain. Mendengar pacarnya selingkuh, korban pun tak senang dan langsung mendatangi M Yunus dan menanyainya.

Merasa dituduh selingkuh, pelaku marah dan langsung menampar korban. Tidak terima dirinya ditampar, korban membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi.

“Berdasarkan laporan dari korban, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap M.Yunus,” terang Sagala.

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui, kalau dirinya pernah menampar dan menyetubuhi pacarnya sebanyak 49 kali di tempat berbeda beda.

“Kami melakukan persetubuhan karena suka sama suka, kutampar dia karena menuduh saya telah selingkuh dengan cewek lain, padahal saya sangat mencintai dia, dan siap bertanggungjawab untuk menikahinya,” jawab pelaku.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi.

“Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 295 dari KUHP tentang pencabulan,” pungkas Sagala. (TM/Erwan)

Related posts

Leave a Comment