TOPMETRO.NEWS – Berkat nyanyian JS dan AG yang diamankan oleh Sat Narkoba Polsekta Tanahjawa, Dua sekawan yang diduga pengedar di tangkap Tim Sat Narkoba Polsekta Tanahjawa, Senin 04/12 pukul 23.00 WIB.
Sat Narkoba Posekta Tanahjawa menangkap ZL alias Udin 34 tahun, warga Huta gunung nagori tangga batu kecamatan hatonduhan kabupaten simalungun dan YP 27 tahun warga yang sama.
Kedua pelaku ditangkap petugas dari dalam Gubuk Kolam Ikan yang terletak di Huta Kampung Jawa Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun saat sedang mengkonsumsi sabu.
Keterangan yang dihimpun dari Polsekta Tanahjawa menjelaskan bahwa kedua pelaku ini ditangkap berkat nyanyian JS dan AG yang sudah ditangkap sebelumnya.
Tim Polsekta melakukan pemeriksaan digubuk tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dan tiga bungkus kertas diduga berisi ganja.
Selain itu petugas juga menemukan Satu buah alat Hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari Botol Minuman OH5, Satu buah Kaca Pirek berisi lekatan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, Satu buah Mancis yang dirakit dengan Pipa kecil dan Satu unit Hand Phone warna Hitam merk Nokia.
Semua barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolsekta Tanahjawa untuk proses hukum lebih lanjut.(TMD-013)