TOPMETRO.NEWS – Petugas reskrim Polsek Medan Sunggal membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor milik Zabal Rahma ,35, Warga Dusun IV kampung Banten Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Jumat 15 Desember 2017.
Pelaku berinisial SA yang berusia 37 tahun Warga Komplek Sapta Marga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal tersebut diboyong petugas ke Polsek Medan Sunggal.
Kapolsek Medan sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat 08 Desember 2017 lalu. Saat itu pelaku berada di bengkel tersebut sambil menonton televisi.
Berselang tak berapa lama, datang teman pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan menemui pak Tiran. Namun, dikarenakan pak Tiran tidak ada maka pelaku dengan berpura pura mengetahui keberadaan pak Tiran dan ingin menjemputnya dengan sepeda motor korban.
Lalu, pelaku pergi membawa sepeda motor. Setelah satu jam menunggu sepeda motor tak kunjung datang. Korban langsung membuat pengaduan ke mako Polsek Medan Sunggal, penggelapan sepeda motor.
“Hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan lama 4 tahun penjara,” kata Wira.(TMN)