DPRD Medan Minta Bangunan tanpa PBG Harus Disegel

topmetro.news, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ditindak tegas, termasuk dengan penyegelan oleh aparat yang berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan terkait pengaduan masyarakat mengenai pembangunan rumah tempat tinggal (RTT) di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Akbar AR Pohan, serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan.

“Bila sebuah bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, maka sebaiknya segera disegel. Aturan harus ditegakkan dan tidak boleh ada pembiaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan,” tegas Paul.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Medan, terdapat tiga unit bangunan rumah tinggal dua lantai di lokasi tersebut yang diduga dibangun tanpa mengantongi izin PBG.

Paul mengaku heran karena proses pembangunan tetap berjalan meskipun dokumen perizinan yang menjadi syarat utama pembangunan belum dimiliki. Kondisi itu kemudian memicu keluhan dan pengaduan warga kepada DPRD Medan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait pembangunan tersebut. Jika benar belum memiliki PBG, tentu harus ada tindakan tegas dari pemerintah melalui instansi terkait,” ujarnya.

Politisi itu menilai penyegelan perlu dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus untuk memastikan pemilik bangunan segera memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan yang berlaku.

“Langkah tegas diperlukan agar menjadi efek jera dan memastikan setiap pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran aturan dibiarkan,” katanya.

Komisi IV DPRD Medan, lanjut Paul, akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang diduga bermasalah secara administrasi maupun melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

Ia berharap seluruh pemilik bangunan mematuhi aturan yang berlaku dengan terlebih dahulu mengurus PBG sebelum memulai pembangunan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keluhan dari masyarakat.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment