Kejari Medan Kembali Terima 2 Tersangka 8,6 Kg Sabu dari BNN

pelimpahan berkas tersangka sabu

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/10/2020), kembali menerima pelimpahan berkas tahap II dengan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,6 kg dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Hal itu berdasarkan keterangan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat berada dalam ruang kerjanya. Pelimpahan kedua tersangka serta barang bukti (BB) yang masuk ke dalam satu karung sabu terdiri dari delapan bungkus dengan berat keseluruhan 8.678 gram (8,6 kg).

Bila pemberkasan sudah lengkap, Penuntut Umum Seksi Pidana Umum Kejari Medan akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN). Untuk kemudian segera menjalani persidangan.

Kedua tersangka kena jerat pidana Pasal 114 jo. Pasal 132 dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaringan Sabu Antarprovinsi

Sementara sebelumnya, Rabu (14/10/2020), Kejari Medan menerima pelimpahan berkas tahap II terhadap empat tersangka terduga masuk jaringan (sindikat) sabu antarprovinsi dari BNN Pusat. Sehingga Kejari Medan sudah menerima enam tersangka kasus sabu.

Keempat tersangka masing-masing Ahmad Husin Mubarok alias Dul (28), warga Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Hermandiansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27), warga Sidoarjo, Jatim. Martonis alias Toni Bin M Ali Yakub (36 ), warga Lapang, Aceh Utara. Serta Mufazzal alias Dan alias Jian (31), asal Aceh Timur.

Sedangkan barang bukti yang diterima berupa narkotika jenis sabu seberat 30,2 kg yang dimasukkan ke dalam karung berisi 29 bungkus.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment