Penjambret HP Siswi Dimassa Warga Sunggal

dimassa warga Sunggal

TOPMETRO.NEWS – Iskarnain (32) warga Jalan Deli Tua Dusun VII. Kecamatan Kedai Durian Kabupaten Deli Serdang dimassa warga Sunggal, akhir pekan lalu. Pasalnya, pelaku ditangkap warga dan massa bersama petugas Polsek Sunggal usai menjambret HP (handphone) milik Fara Meutia Azhari (17) warga Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Info yang diperoleh pada Selasa 26 Desember 2017 menyebutkan penjambret terjadi saat pelaku bersama temannya Haris (DPO) melintas di Jalan Sunggal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Haris.

Melihat korban yang sedang berdiri sambil menenteng HP merk Oppo, pelaku yang berada diboncengan langsung merampasnya.

Diteriaki Korban

Seketika korban teriak jambret sambil menarik baju pelaku hingga membuatnya terjatuh dari boncengan. Melihat warga berdatangan menangkap pelaku, Haris langsung kabur dengan sepeda motornya meninggalkan temannya yang dihajar massa.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti hape merk Oppo F1, tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,”kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment