topmetro.news – Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman menegaskan kepada sebanyak 46 anggota DPRD Sumut, agar menghormati keputusan atas pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergilir di Markas Komando Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan.
“Sebagai institusi hukum, KPK harus dihormati, dan DPRD (Sumut) tak ada pilihan lain juga harus hormati itu. Karena kalau diundang pasti harus datang,” kata Wagirin kepada sejumlah wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD Sumut terkait pembahasan Ranperda Pendidikan pada hari Senin (22/01/2018).
Apalagi, diketahui, pemanggil sebanyak 46 anggota DPRD Sumut itu berkaitan dengan kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, dan akan menjalani pemeriksaan kembali secara bergilir oleh penyidik KPK dimulai pada Hari Senin (29/01/2018) sampai dengan, Hari Sabtu (03/02/2018), di Mako Brimob Poldasu.
Meski penyidik KPK dinilai sudah berulang kali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat, namun, bagi Wagirin, kondisi pemerintahan di Sumut sudah berjalan normal.
“Kalau ternyata ada (anggota DPRD Sumut-red) berhalangan tetap (ditahan-red), seperti sebelumnya dari 12 orang anggota lalu, sudah ada yang diantarwaktukan (PAW),” ungkapnya sembari menegaskan bahwa keputusan KPK tidak menjadi kendala bagi legislatif dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar M Faisal yang tercatat masuk dalam pemanggilan pihak KPK, memastikan pihaknya akan proaktif menanggapi itu.
”Sebagai anggota DPRD Sumut, saya akan proaktif, saya akan hadir pemanggilan itu, gitu aja ya, terima kasih,” tegasnya sembari berlalu.
Hal senada diperlihatkan Arifin Nainggolan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, yang sempat menghindar saat ditemui Koran Top Metro (grup topmetro.news). ”Sudahlah, ngapain dibahas-bahas yang lain saja ya,” serunya sambil melempar senyum.
Lain halnya dilakukan Analisman Zalukhu dari Fraksi Partai PDIP, yang dengan tenang menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan, bahwa dirinya siap menghadiri undangan yang disampaikan KPK beberap hari lalu.
”Kita dipanggil akan datang,” ujar Analisman, yang juga menerangkan tanggal pemanggilan atas dirinya dilakukan pada 1 Februari 2018 mendatang.
Dan, bahwa seluruh anggota DPRD Sumut yang di periode lalu maupun yang masih duduk saat ini, tercatat sudah menjalani beberapa tahapan pemeriksaan oleh penyidik KPK, itu juga diakui Analisman.
Panggilan Keempat
”Ini panggilan keempat saya, sejak kasus Pak Gatot (Gubsu) terjerat kasus suap tersebut,” katanya. (TM/11)
