topmetro.news – Dua penjaga malam, Rizal Falepi (34) dan Zainal Abdi (44) kedua warga Jalan Amal Kelurahan Amal Kecamatan, Medan Sunggal diringkus petugas Polsek Sunggal saat mengkonsumsi sabu di pos jaga di Jalan Sei Amal, Kecamatan Medan Sunggal, pekan lalu.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari informasi warga yang mengatakan pos jaga malam di Jalan Amal tersebut sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.
Bersama barang bukti dua paket sabu seharga Rp200 ribu, tiga alat hisap sabu (bong), tiga buah kaca pirek dan handphone (HP). Kedua residivis ini diboyong ke Mapolsek Sunggal. Para pelaku mengaku membeli sabu pada seorang bandar bernama Pai yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Resedivis Narkoba
“Keduanya pernah divonis dalam kasus narkoba tahun 2013 di Polsek Medan Kota. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan lama hukuman 20 tahun penjara,” kata Wira pada hari Minggu (28/1/2018) siang.(TM/13)