Kejatisu Ajak Masyarakat Berantas Korupsi dan Narkoba

topmetro.news – Penerangan Hukum (Penkum) dan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Tipikor, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Narkotika.

Acara digelar di Aula Kantor Camat Medan Amplas, Kamis (3/5/2018).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001a/A/JA/01/2006 tentang pelaksanaan penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada tanggal 2 Januari 2016.

Juga digelar atas dasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).

Hadir dalam kegiatan, Camat Medan Amplas Khoirudin Rangkuti didampingi tujuh lurah di wilayah Kecamatan Medan Amplas. Juga hadir 77 kepala lingkungan dan tokoh masyarakat setempat serta 100 perwakilan masyarakat.

Berantas Narkoba

Dari Kejatisu sebagai narasumber dan moderator adalah Jaksa Parlin Pasaribu dan Juliana Sinaga. Ada juga Jaksa Gufran Tanjung, Hatopma Simanjuntak, Ika Lubis, dan Notulen Septiyana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH dalam kegiatan itu menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan Penkum dan Luhkum adalah untuk memantapkan kadar kesadaran hukum masyarakat.

“Tujuannya agar setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati secara serasi untuk hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Serta menggali nilai-nilai kemanusian, hukum keadilan, yang hidup dalam masyarakat harus taat hukum,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Sumanggar menambahkan, bahwa sebagai warga negara yang baik, harus turut serta memberantas tindak pidana korupsi. Demikian juga dengan dan narkotika serta obat terlarang.

“Tokoh masyarakat kiranya juga turut serta dalam memberantas korupsi dan narkotika,” terangnya. (TM-MR)

Related posts

Leave a Comment