topmetro.news – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menyelesaikan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU Antiterorisme) pada rapat paripurna yang dijadwalkan, Jumat (25/5/2018).
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Senin (21/5/2018).
Bambang mengatakan, pada Kamis (24/5/2018) akan dilakukan rapat paripurna membahas ajuan pemerintah mengenai kerangka makro RAPBN 2019. RUU Antiterorisme akan menjadi materi rapat paripurna keesokan harinya.
Dia mengatakan, di rapat Bamus itu disepakati bahwa proses penyelesaian revisi UU Antiterorisme segera dilaksanakan. “Supaya bisa disahkan pada Jumat di paripurna,” kata Bamsoet, sapaan akrab politisi Golkar itu.
Semua Fraksi Sepakat
Tentu saja, rencana itu hanya bisa terjadi bila proses sebelumnya berlangsung lancar yakni dimulai dengan rapat tim perumus (timus) dan rapat pandangan fraksi di pansus.
Yang jelas, menurut Bamsoet, semua fraksi sudah sepakat untuk tak mempersulit proses pengesahan. Semua fraksi juga sudah bersedia mengakomodasi ide yang muncul terkait definisi ‘terorisme’ yang selama ini menjadi polemik.
“Kita harap semuanya bisa berjalan lancar,” kata Bamsoet.
Teror Tak Terkait RUU
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan, serangkaian aksi terorisme akhir-akhir ini tidak berhubungan dengan belum disahkannya revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas di parlemen.
“Ini saya kira menunjukkan bahwa tidak ada hubungannya apa yang terjadi dengan tindak terorisme dengan belum selesainya RUU ini karena UU-nya sudah ada,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Buktinya, tegas dia, saat ini Densus 88 tetap melakukan penangkapan terhadap teroris. Artinya, meski RUU Terorisme belum disahkan, namun penangkapan terus dilakukan. “Jadi kami ingin RUU ini cepat selesai. Tapi jangan berdalih karena RUU ini belum selesai, kemudian ada tindakan terorisme,” katanya.
Fadli juga tidak menginginkan hal tersebut menjadi dalih ketidakmampuan aparat keamanan dalam mengamankan negara.
Terkait RUU Terorisme pada masa sidang kali ini, pihaknya segera membahas sejumlah hal yang masih menjadi masalah, termasuk persoalan definisi. “Saya kira itu bisa selesai karena selama ini delay atau keterlambatan disebabkan di pemerintah tidak terjadi konsolidasi,” katanya. (TM-RED)
sumber: beritasatu.com