KPK Targetkan Periksa 70 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Gatot Pujo Nugroho

periksa 70 saksi

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergetkan periksa 70 saksi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pemeriksaan KPK terhadap anggota DPRD Sumut aktif dan non aktif dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 22-24 mei besok, terkait dugaan suap APBD Provinsi Sumut dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan 38 anggota DPRD Sumut aktif dan non aktif yang diduga juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Pemeriksaan setiap harinya dilakukan sebanyak dua gelombang. Sampai dengan hari kedua, KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 anggota DPRD Sumut aktif maupun yang tidak aktif.

“Iya seharusnya sampai hari ini 46 saksi yang akan diperiksa, tapi dihari pertama hanya 20 orang yang hadir dan hari ini hanya 23 orang yang hadir. Sedangkan 3 orang tidak hadir, tapi akan dipanggil ulang agar besok (Kamis) datang untuk diperiksa,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kejatisu.

Menurut Sumanggar, dalam waktu tiga hari ini, KPK menjadwalkan akan memeriksa 70 anggota DPRD Sumut aktif maupun yang non aktif di Kejatisu ini.

“Besok ada berkisar 27 orang lagi yang akan diperiksa sebagai saksi, kita harap agar saksi koperatif agar pemeriksaan cepat terselesaikan,” terangnya tanpa memberitahu identitas saksi yang mangkir saat diperiksa.

Diketahui sebelumnya 23 saksi yang diperiksa oleh KPK hari ini di Kejatisu diantaranya Yantoni Purba (Gerindra), Alamsyah Hamdani (mantan), Fernando Simajuntak (Golkar), H Ajie Karim (Gerindra), Ramses Simbolon (Gerindra), Ibrahim Batubara (PAN), Yulizar (PPP), Muhrid (Golkar), Jontoguh Damanik (PDI Perjuangan).

Selin ada juga Wasner Sianturi (PDI Perjuangan), Sri Kumala (Gerindra), Syamsul Bahri Batubara (Golkar), Susi Melani Daulay (Golkar), Ridho Lubis (mantan), Donald Lumbanbatu (Gerindra), Subur Hamdani (saksi), Sampang Malem (Golkar), Rasadi (saksi).

Anggota Dewan dan Mantan

Sebelumnya diketahui bahwa KPK diduga telah menetapkan sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot diantaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment