topmetro.news – Direktur Utama (Dirut) PTPN II, Ir Teten Jaka bersama dua anak buahnya mengaku dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dianggap menghambat proses persidangan.
Karena panggilan tersebut, akhirnya Ir Teten langsung membatalkan SK Persetujuan Penghapusbukuan tanah 106 hektar eks HGU PTPN II.
Hala itu terungkap saat Dirut PTPN II Or Teten Jaka didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa mengalihkan aset PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan, pada Kamis (19/7/2018).
Menurut Teten, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejagung mendengar keterangan dua saksi dari PTPN II, yakni Direktur Operasi (Dir Op) Marisi Butar-butar dan Kennedy selaku Kabag Hukum bidang Pertanahan.
“Dua atau tiga hari pemeriksaan mereka di Pengadilan Tipikor Medan, saya turut dipanggil penyidik Kejagung untuk memberi keterangan, karena
keterangan dua staf PTPN II itu dianggap menghambat proses persidangan terdakwa TS,” ujar Teten dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Namun Teten lupa nama penyidik Kejagung yang memanggil dan memeriksanya. Dalam pemeriksaan penyidik Kejagung tersebut, akhirnya Dirut PTPN II itu membatalkan SK Persetujuan penghapus bukuan terhadap tanah seluas 106 hektar eks HGU PTPN II yang berlokasi di Pasar IV Desa Helvetia.
Padahal SK Persetujuan tersebut telah diterbitkannya pada 22 Desember 2017.
Dijelaskannya, pembatalan persetujuan tersebut berkat saran penyidik Kejagung bahwa di atas tanah seluas 106 hektar tersebut masih ada proses hukum.
“Ya pembatalan SK itu profesional saja,” jelasnya.
Sebelum dipanggil penyidik Kejagung, Dirut PTPN II telah menerbitkan SK persetujuan Penghapusbukuan terhadap tanah eks HGU PTPN II seluas 106 hektar. Bahkan Dirut PTPN II mengakui sebelum menerbitkan SK tersebut telah minta Legal Opini (LO) ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) agar PTPN II mendukung melaksanakan putusan pengadilan yang memberi hak kepada 65 warga pemilik tanah 106 hektar tersebut.
Kemudian PTPN II minta review kepada BPKP yang berkesimpulan Penghapusbukuan terhadap objek sengketa tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kesaksian saksi itu membuat Tim penasihat Hukum terdakwa Tamin Sukardi terkejut.
“Apakah keterangan saksi ini dibawah tekanan atau dipengaruhi pihak lain, sehingga keterangannya berbalik 180 derajat,” ujar Fachruddin Rifai.
Teten tetap menjawab pertimbangan pembatalan itu profesional.
“Ini deskresi direksi,saya siap bertanggung jawab atas keputusan yang saya ambil,” ujar Teten berulang-ulang ulang.
Namun Teten mengakui pembatalan SK penghapusan bukuan dari daftar aset BUMN itu tanpa diikuti SK pembatalan.
Sebelumnya JPU memeriksa dua pejabat PTPN II yakni Marisi dan Kennedy. Keduanya mengakui PTPN II telah menyetujui penghapusan buku tanah seluas 106 hektar itu dari daftar aset PTPN II, karena sudah adanya putusan final dan mengikat.
Bahkan persetujuan tersebut sudah disampaikan kepada Meneg BUMN. Bahkan dua staf PTPN II menyebutkan tidak ada kerugian negara dari Penghapusbukuan tersebut.
Selain Ir Teten, juga didengar keterangan Misran Sasmita, selaku ahli waris pemilik Surat Keterangan Pembagian Tanah Sawah dan Ladang (SKPTSL) yang diterbitkan gubernur tahun 1954.
Menurut dia, tanah suguhan seluas 106 hektar di Desa Helvetia itu sempat dikuasai asing dan diklaim PTPN II sebagai pemilik. Namun saksi bersama 64 ahli waris lain terus berjuang merebut tanah tersebut.
“Saya sempat dipenjara 8 bulan karena didakwa menggunakan surat palsu. Tapi tuduhan tidak saya lakukan, itu fitnah saja,” ujar pria berusia 76 tahun tersebut.
Dibebaskan MA
Bahkan dari perjuangan saksi tersebut, MA (Mahkamah Agung) membebaskannya, karena saksi dianggap tidak bersalah. Disisi lain, MA memenangkan gugatan 65 ahli waris termasuk Misran.
JPU Kejagung merencanakan mendengar keterangan Mujianto, Dirut PT Agung Cemara Reality (ACR) selaku pembeli lahan 74 dari 106 hektar milik PT Erni Putra Terari (EPT).
“Kami akan membacakan BAP Mujianto yang saat ini dalam DPO pak hakim,” ujar JPU Salman.
Selain Mujianto turut didengar keterangan Mustika Akbar selaku Dirut PT EPT.(TM/PAL)