Hakim Tolak Saksi Ahli dari KPK Atas Prapid 4 Tersangka Suap Gatot

juru bicara kpk

topmetro.news – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak saksi ahli yang akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus praperadilan (prapid) empat tersangka suap Gatot, Senin (30/7/2018).

Sidang ketiga yang digelar di Ruang Kartika PN Medan itu beragendakan pembacaan replik. Tapi, Erintuah Damanik selaku hakim tunggal yang memimpin persidangan menolak saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum KPK.

“Hari ini, KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif. Tapi hakim menolak tanpa memberikan penjelasan dan alasan penolakan pada termohon. Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan menjujung tinggi independensi dan imparsialitas,” sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran persnya.

Febri menuturkan bahwa sebelumnya telah dilakukan persidangan hari pertama, Kamis (26/7/2018), dengan agenda pembacaan permohonan. Hari kedua, Jumat (27/7/2018) agenda jawaban KPK. Lalu hari ketiga, Senin (30/7/2018) replik. Sedangkan besok di hari keempat, Selasa (31/7/2018) dijadwalkan pembacaan putusan sela terkait dengan kompetensi relatif.

BACA JUGA:

Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Permintaannya Macam-Macam

Bantahan Tersangka

“KPK mengajak publik untuk mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini agar dapat berlangsung secara lurus. Karena masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut,” ucap Febri.

Perlu diketahui, para pemohon praperadilan adalah empat tersangka yang sedang diproses di tingkat penyidikan oleh KPK. Yaitu WP (Washington Pane), MFL (M Faisal), SFE (Syafrida Fitrie), dan ANN (Arifin Nainggolan).

Febri Diansyah mengatakan, alasan praperadilan pemohon adalah seperti bantahan bahwa tersangka WP tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut. Hal itu karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

Alasan sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang adanya dana ketok palu. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment