Topmetro News – Dirres Narkoba Poldasu menangkap tiga orang pengedar obat terlarang jenis pil ekstasi dari dalam tempat hiburan malam Grand D’Blues di Jalan Kaptem Muslim, Medan Helvetia, kemarin.
Ketiga tersangka yaitu R menjabat kapten waitres, M sebagai kasir dan Y sebagai pemasok pil ekstasi skala besar di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Informasi peredaran obat terlarang ini diperoleh pihak Poldasu dari seorang pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Tersangka R ditangkap saat melakukan transaksi kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli. Dari sini petugas kemudian berhasil menangkap Y dan M.
Barang Bukti Puluhan Butir Pil Ekstasi
Saat menangkap R, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, R mengaku barang haram itu diperolehnya dari tersangka M yang bertugas sebagai kasir tempat hiburan malam tersebut.
Dari M polisi langsung melakukan pengembangan. M mengaku barang haram itu diperoleh dari Y yang diketahui sebagai pemasok pil ekstasi tersebut dengan skala besar. Selanjutnya petugas langsung meringkus Y yang saat itu berada di salah satu ruangan khusus di tempat hiburan tersebut.
Ketiga Tersangka Diboyong ke Poldasu
Usai melakukan penggeledahan dilokasi hiburan malam itu dan mengamankan barang bukti pil ekstasi ratusan butir, ke tiga tersangka R, M dan Y diboyong ke Poldasu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki. Kalau pilnya ditaksir berkisar ratusan butir ada juga,” ujar salah seorang pengunjung yang menyaksikan penangkapan ketiga tersangka.
Namun informasi yang berkembang, manajemen tempat hiburan malam tersebut dikabarkan telah berkordinasi dengan Dirres Narkoba Poldasu. Pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut menjamin ketiga tersangka untuk penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan berupa uang ratusan juta rupiah.
Wadirres Narkoba Poldasu AKBP Frenky Yusandy yang dikonfirmasi menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan dari tempat hiburan malam itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Poldasu.
“Masih disini pemeriksaannya, setiap perkara yang ditangani dilakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya,” kata AKBP Frenky Yusandy.
Reporter: Surya Irwandi