Suami Istri Bersetubuh Jadi Pertunjukan, Tarif Nontonnya Jutaan

hubungan suami istri

topmetro.news – Kota Medan, beberapa waktu lalu, pernah dihebohkan dengan pertunjukan ‘Tiger Show’. Pertunjukan ini adalah aksi hubungan suami istri yang dijadikan tontonan dengan tarif tertentu.

Baru-baru ini, aksi serupa terjadi di Kota Sleman, DI Yogyakarta. Bedanya, aksi di Sleman ini dilakukan oleh pasangan suami istri. Pertunjukan pesta seks itu digelar di salah satu hotel di Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam aksi itu, hubungan suami istri dilakukan pasangan yang disebut-sebut resmi, namun ditonton orang-orang. Ada tariff tertentu yang dikenakan kepada penonton. Dua orang berinisial AS dan HK bertindak sebagai penyelenggara dan melakukan pengutipan tarif.

Namun aksi menyalah itu kemudian ‘tercium’ Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY. Polisi pun menggerebek pertunjukan hubungan suami istri tersebut di salah satu losmen setempat.

“Kami melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata, pertunjukan pesta seks itu sudah berlangsung berkali-kali dan meresahkan,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo, seperti diberitakan Harian Jogja.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang. Keduabelas orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri.

BACA JUGA: Dikeroyok Usai Nonton Balap Liar, Pahni Tewas, Rekannya Sekarat

Tarif Nonton Hubungan Suami Istri

Polisi, kata Kombes Hadi Utomo, awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di internet. Dalam penelisikan itu, polisi menemukan penawaran pertunjukan pesta seks di hotel.

”Saat digrebek, dua orang yang merupakan suami istri sedang berhubungan intim. Sementara 10 orang lainnya menonton. Mereka membayar hingga Rp1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut,” jelasnya.

Usai penggerebekan, AS dan HK pun ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya dianggap sebagai pihak penyelenggara pertunjukan hubungan suami istri,” kata Kombes Hadi Utomo.

Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK mencari peserta aksi itu melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp. Karena aksi tak pantas itu, AS dan HK pun mendapat keuntungan besar.

Untuk barang bukti, pihak kepolisian mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.

“Mereka terancam dengan UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang. Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi. Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan. Sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang,” ucapnya.

sumber: suara.com

Related posts

Leave a Comment