Saksi Sebut Jaksa Periksa Proyek IPA Martubung tanpa Surat Tugas

proyek ipa martubung

topmetro.news – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek IPA Martubung PDAM Tirtanadi TA 2012, kembali dilanjutkan, Senin (17/12/2018), di Ruang Cakra 1 PN Medan. Pada sidang yang berlangsung hingga larut malam itu, ada tiga saksi diperiksa, masing-masing untuk terdakwa Flora Simbolon selaku staff keuangan KsO Profits-LJU dan Suhairi selaku pimpro.

Salah seorang saksi pada sidang Flora Simbolon, adalah Taufik dari bagian pengawasan ‘mechanical engineering’. Dia mengungkapkan, bahwa selama pengerjaan proyek, dirinya mengetahui ada banyak gangguan. Antara lain dari ormas yang minta pekerjaan dan gangguan alam.

BACA JUGA: Andar Sidabalok SH MH: Praktisi Hukum jangan Hanya Hapal KUHP

Berbagai Gangguan Proyek

Bahkan dia menyebut, gangguan operasional juga muncul saat tim jaksa datang dengan tiba-tiba melakukan pemeriksaan. Kata Taufik, salah satu jaksa yang diketahuinya bernama Nurdiono SH, tidak mengenakan baju dinas kejaksaan serta tidak membawa surat tugas.

Pengakuan saksi, dirinya bahkan sempat emosi karena operasional IPA Martubung sempat terganggu karena pemeriksaan dimaksud. Namun karena rasa segan, saksi tidak berdaya menghalangi JPU yang mencoba mengoperasikan ‘sistem kerja alat secara komputerisasi’, yang akhirnya sempat mengganggu operasional IPA Martubung.

Keterangan yang disampaikan saksi berdasarkan pertanyaan kuasa hukum terdakwa Flora, yaitu Andar Sidabalok SH MH itu sempat diinterupsi tim jaksa yang ‘dimotori’ Nurdiono SH. Namun Andar Sidabalok menegaskan hal itu perlu karena operasional IPA Martubung juga punya SOP yang harus dijalankan.

Andar juga sempat bertanya, apakah harga ‘sistem kerja alat secara komputerisasi’ itu sampai Rp18 miliar, oleh saksi dijawab tidak.

Soal mengenai gangguan ormas, saksi mengaku pernah dikejar-kejar orang yang bawa klewang. Dan disampaikannya, semua gangguan itu diselesaikan oleh KsO Promits-LJU.

Menjawab pertanyaan jaksa, saksi mengatakan bahwa pekerjaan yang ada dalam lingkup pengawasannya sudah selesai dengan baik. Saksi juga mengaku melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan, termasuk hasil perbaikan yang dilakukan rekanan.

Saksi juga menjelaskan secara ringkas apa yang dimaksud dengan proyek EPC. “Misalnya ada rencana membangun sesuatu. Lalu disampaikan ke publik. Kemudian ada rekanan menyampaikan penawaran mulai dari perencanaan hingga selesai. Mana yang memenuhi syarat itu yang mengerjakan hingga selesai. Dan pemberi kerja tinggal terima hasil sesuai ikatan kontrak,” katanya.

Berfungsi dengan Baik

Disebutkan saksi, kedatangan tim jaksa memeriksa, adalah saat proyek IPA Martubung sudah beroperasi. Dan kepada Nurdiono disampaikan saksi ketika itu, bahwa semua berfungsi dengan baik.

IPA Martubung dengan pagu Rp58 miliar tersebut bahkan sudah dua tahun berjalan. Dan beberapa kejanggalan berdasarkan laporan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sepenuhnya sudah diselesaikan rekanan KsO.

Demikian juga, output yang dihasilkan tidak kurang dari 200 liter per detik. Kata saksi, sebelumnya ada yang demo ke Tirtanadi karena masalah kekurangan air. Setelah proyek, tidak ada lagi demo.

Saksi juga mengungkapkan, ada satu unit trafo di atas 1.000 KPA yang dipasang dengan baik. Lalu ada empat pompa yang terpasang dan beroperasi dengan baik.

Sebelumnya, saksi dari bagian pengadaan menyebut, dirinya tidak pernah terima barang bekas dan tidak ada barang rusak. Semua dari pabrikan dan dokumen lengkap.

Saksi juga melakukan inventarisasi barang untuk proyek dan melakukan ceklis secara teratur. Saksi juga diawasi tim pemeriksa dari kantor pusat. Saksi juga menyampaikan, bahwa semua barang masuk, dipergunakan dalam pengerjaan proyek.

Saksi lain, Dani Ilham Hasibuan juga menyebut sering terjadi gangguan dari ormas atau bentuk premanisme. Dia pernah mendengar kabar ada pekerja dari KsO Promits-LJU yang dipukuli. Dan pihak KsO yang mengatasi, karena itu sesuai kontrak.

Kemudian saksi menyebut pipa yang digunakan adalah baru. Selain itu disampaikan, proyek IPA Martubung sudah produksi dua tahun dengan output 200 liter per detik bahkan lebih.

Dalam tugas membantu asisten operasional, Dani menyebut melakukan pengecekan barang dengan secara langsung memeriksa satu per satu. Bukan random. Sehingga dia pun mengaku mengetahui, bahwa pekerjaan yang dilakukan KsO Promits-LJU berjalan dengan baik.

IPA Martubung Diperiksa Kejatisu

Saksi ini juga mengaku pernah melihat ada pemeriksaan di proyek IPA Martubung dari Kejati Sumut. Sementara IPA Martubung sendiri, kata dia, mulai beroperasi Juli 2016 dan sudah berproduksi.

Untuk pengerjaan yang ada dalam pengawasan, kata saksi sudah selesai 100 persen. Disebutkan saksi, proses pengolahan air mulai awal hingga distribusi berjalan dengan baik.

Kuasa hukum sempat bertanya apakah dalam memberi keterangan, saksi independen atau ada dipengaruhi pihak lain seperti kuasa hukum atau jaksa, saksi menegaskan tidak ada.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment