2.306 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 30 Bebas

remisi natal

topmetro.news – Sebanyak 2.306 narapidana (napi) di Sumut dilaporkan mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman dari presiden) sehubungan dengan Hari Natal 2018. Sementara 30 napi di antaranya karena mendapatkan remisi Natal pada hari besar keagamaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kahumas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut Josua Ginting kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).

“Remisi Khusus (RK I) berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang. Keseluruhan yang menerima remisi 2.306 orang,” ucapnya.

Para napi yang memperoleh remisi Natal tahun ini bervariasi mulai dari pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 60 hari. Sedangkan untuk penyerahan remisi perayaan Natal akan diserahkan masing-masing Unit Pelayanan Teknis (UPT) kepada warga binaan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.

“Nanti masing-masing Kepala UPT akan memberikan SK remisinya kepada warga binaan,” ucap Josua Ginting.

Data penghuni Lapas dan Rutan di provinsi dikenal dengan keheterogenannya ini per tanggal 19 Desember 2018 mencapai ‎31.965 orang. Dari angka tersebut menunjukkan status Lapas dan Rutan di Sumut masih mendapat predikat over kapasitas.

“Dengan rincian napi pria sebanyak 21.857 orang, narapidana wanita 1.193 orang. Kemudian, tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang,” kata Josua Ginting.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment