topmetro.news – Truk Galian C yang melintas di Jalan Besar Delitua, persisnya di Tanah Lapang Duka Maju dan Gang Pancur, kini berdebu dan sangat meresahkan masyarakat.
Meski hal itu telah berlangsung seminggu, Muspika Kecamatan Delitua diduga terkesan tutup mata. Kuat dugaan, pihak pengusaha telah memberi upeti kepada pihak Muspika. Sehingga ratusan truk yang datang dari beberapa titik lokasi Galian C yang diduga ilegal tetap bebas beroperasi sampai saat ini.
Berdebunya ruas jalan membuat berbahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, masyarakat sepanjang Jalan Delitua hingga Pasar 9 Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, sangat khawatir terkena penyakit ISPA. Bila musim kemarau tiba, debu beterbangan ke dalam rumah-rumah warga.
Akibat debu yang berterbangan, masyarakat berulang kali membersihkan kaca nako dan membersihkan rumahnya. Dikarenakan debu truk pembawa tanah galian C, yang beroperasi setiap harinya.
Keberadaan truk ini tetap menjadi dilema bagi masyarakat, bila disiram pada musim kemarau jalan akan berlumpur dan licin.
Bila tetap di biarkan begitu saja maka akan menimbulkan polusi debu dan penyakit bagi masyarakat.
Untuk itu, masyarakat Delitua meminta agar pihak Muspika segera memberikan tindakan kepada pengusaha.
“Kami minta pihak Kecamatan Delitua untuk segera menindaklanjuti keluhan kami sebagai warga Delitua,” ucap salah seorang warga.
Sementara Camat Delitua W Karo-Karo Msi yang dikonfirmasi waratwan mengatakan, sudah mendengar keresahan masyarakat dengan banyaknya truk pengangkut tanah timbun yang melintas.
“Pihaknya akan memanggil pengusaha untuk melakuka penyiraman,” ujar camat.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH MH yang dikonfirmasi wartawan Selasa (26/3/2019) siang mengatakan, akan memanggil pihak pengusaha untuk mengatasi keluhan warga,” ucapnya singkat.
Reporter | Iswandi Nasution