Geger..!!! 2 Tahun, Oknum Guru Honorer Sodomi Murid, Ruang Kepsek pun Dipakai

Oknum Guru Honorer

Topmetro.News – Oknum guru honorer inisial FY terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan praktik kekerasan seksual dengan cara sodomi. Tak tanggung-tanggung, jumlah korbannya mencapai belasan orang murid. Peristiwa ini terjadi di sebuah SD Negeri di bilangan Payakumbuh, Sumatera Barat.

Oknum Guru Honorer Manfaatkan Situasi Malam Hari

Dari pemeriksaan polisi terungkap aksi bejat oknum guru honorer itu tak cuma berlangsung di rumah dinas guru yang ditinggali tersangka. Parahnya sejumlah ruangan yang ada di sekolah, termasuk ruangan Kepsek pun digunakan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Ironisnya lagi, aksi bejat ini dilakoni tersangka seolah tak mengenal waktu. Terkadang siang, terkadang berlangsung malam hari.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah dinas dan beberapa ruangan ruangan yang ada di sekolah. Salah satunya adalah ruang Kepala Sekolah,” kata AKP Ilham Indarmawan, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Jumat (29/3/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari spiritriau.

Menurut polisi, ruang Kepsek dipakai saat tidak ada kepala sekolah atau di malam hari.

Tersangka Selamat dari Amukan Warga

Selain itu, papar polisi, tersangka tinggal di rumah dinas guru yang masih berada di kompleks sekolah.

Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi sodomi terakhir kali pada Sabtu (2/2/2019) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB (red, 10 malam). Peristiwa itu berlangsung di rumah dinas guru yang ditempati tersangka di Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota.

Oknum guru honorer ini diringkus polisi dari amukan wali murid yang mengepungnya di rumah dinas guru yang ditenpatinya itu Sabtu (23/3/2019) lalu.

Tersangka diamuk orang tua murid yang mengaku anaknya menjadi korban sodomi sang guru.

Tersangka mengaku, prilaku bejat guru agama itu berlangsung sejak tahun 2017 silam.

Korbannya Sudah Ada SMA

Korbannya saat ini sudah ada yang duduk di bangku kelas 1 SMA.

Dari catatan polisi sebagaimana pengakuan pelaku, daftar korban akibat perilaku guru FY kini tercatat sudah 12 orang. Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah, karena perbuatan itu sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Tersangka dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

baca juga: SODOMI 6 BOCAH, PRIA INI AKUI PERNAH GAULI BINATANG PELIHARAAN

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, menggauli binatang peliharaan, agaknya pria ini pantas diperiksa kejiwaannya. Selain dipersangkakan menyodomi enam orang bocah, tersangka berinisial DR (38) yang ditangkap membuat pengakuan mengejutkan. Dia juga mengaku pernah ‘menggauli’ binatang peliharaan seperti kucing dan ayam.

Tersangka DR yang tercatat sebagai warga Pasir Kihiyang, Desa Lebak Anyar, Kec Pasawahan, Purwakarta terpaksa diringkus personil Polres Purwakarta atas tuduhan menyodomi enam bocah ingusan di kampungnya.

Usai dimintai keterangan terungkap pula tersangka DR pernah melakukan hal tak senonoh terhadap ayam dan kucing.

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment