topmetro.news – Pencucian isotank milik PT Cakraindo Mitra International diduga mencemari lingkungan di Belawan. Akibatnya, warga sekitar menjadi resah karena limbah tersebut langsung mengaliri parit.
Dugaan tersebut didapat saat tim topmetro.news menyambangi lokasi pencucian isotank di lahan PT PIL (Prima Indonesia Logistik) yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo di Belawan. Dari lokasi, terlihat beberapa karyawan sedang mencuci isotank dari balik beberapa kontainer.
“Isotank ini isinya zat kimia, chemical, minyak mentah, macam-macam lah kegunaannya. Biasanya untuk keperluan bahan baku perusahaan. Tapi yang pasti bahan kimianya berbahaya bagi lingkungan hidup,” kata salah seorang warga yang tak ingin disebut namanya ini, kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro), Jumat (12/4/2019).
Menurut pria berambut ikal ini, kegiatan Pencucian isotank milik PT Cakraindo Mitra International tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, akibatnya parit menjadi berwarna hitam dan mengeluarkan aroma tak sedap. Ia menambahkan, peristiwa itu sudah pernah dilaporkan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Tidak Ada Respon Dari Dinas Lingkungan Hidup
“Sudah bang, beberapa kali dilaporkan. Saya pun pernah melihat orang dinas datang ke lokasi. Tapi gak ada kelanjutanya. Bisa jadi udah kongkalikongnya orang itu bang. Makanya kita minta supaya perusahaan tersebut ditindak tegas, jangan sampai ada warga yang jatuh korban gara-gara itu,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Praktisi Lingkungan Hidup, Dolly S menyayangkan tindakan perusahan yang kurang memperhatikan keadaan sekitar.
“Bahan-bahan kimia ini merupakan limbah berbahaya bagi mahluk hidup. Sangat disayangkan jika masih ada perusahaan menganggapnya sepele. Jangan hanya gara-gara kepentingan perusahaan, lantas hak-hak warga diabaikan,” ucapnya belum lama ini.
Pemerintah, lanjut Dolly S, dalam hal ini dinas lingkungan hidup harus turun untuk melakukan kroscek ke lapangan, apakah akibat pencucian isotank yang bekas menyimpan zat kimia itu menimbulkan efek limbah yang berbahaya.
“Harus dicek, apakah benar limbah itu berbahaya atau mengandung limbah B3. Karena kalau memang benar maka sangat berbahaya dan beracun, maka limbahnya butuh penanganan khusus,” tuturnya.
Praktisi Hukum
Senada dengan Dolly S, Praktisi Hukum, Suherman SH berpendapat, sebaiknya pemerintah tegas terkait pengelolaan limbah perusahaan-perusaan yang ada di Medan Utara. Menurtnya, banyak perusahaan yang mendirikan pabrik tapi tidak jelas izin limbahnya.
“Sudah bukan rahasia umum lagi, kalau orang dinas datang ke lokasi pabrik, bahasa trendnya bisa cincai-cincai. Kalau nanti ada korban gara-gara limbah tersebut, baru la perusahan dan orang dinas saling buang badan,” kata Suherman SH saat diwawancarai.
Suherman menyarankan, jika memang merasa tercemari masyarakat bisa memidanakan perusahaan tersebut. Karena tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah No 105/2014 tentang pengelolaan limbah B3.
“Ada jalur hukumnya yang bisa ditempuh warga. Masyarakat, bisa melapor pencemaran tersebut kepada kepolisian atau dinas lingkungan hidup, bisa juga mengajukan sendiri gugatan ke pengadilan,” terang pria berbadan tambun ini.
Pelindo 1 Belawan
Sementara itu, Humas Pelindo 1 Belawan, Mufthi Rakhman mengatakan tidak mengetahui pasti hal tersebut. Namun pria yang akrab disapa Alung itu, menyarankan langsung mempertanyakan pihak PT PIL.
“Langsung aja la ke PIL bang, jangan la aku. Karena mereka yang berhak komentar,” katanya melalui sambungan telepon seluler kepada topmetro.news, kemarin.
Berbeda dengan Aditya, Manager PT Cakraindo Mitra International untuk area Belawan yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak menjawab. Bahkan dua tanda ceklis yang ada di paper bacanya tidak berwarna hijau, yang artinya pesan ini dibaca. Namun, terlihat pada atas paper whatsapp nya, tertera tulisan online.
sumber | investigasi tim