Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

kapal ikan berbendera malaysia

Topmetro.News – Kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal Ikan Berbendera Malaysia Diperiksa dan Diamankan

Dari catatan Topmetro.News, dengan tertangkapnya kapal-kapal ikan berbenderah asing di WPP-NRI, termasuk kapal ikan berbenderah Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka 3 April dan 9 April yang dilakukan oleh 2 (dua) kapal pengawas perikanan KKP.

Kronologis Penangkapan

Agus Suherman, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Dia membeberkan kronologi penghentian pemeriksaan dan penahanan kapal ikan berbendera Malaysia itu Oleh KP Hiu.

Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan

Menurutnya, penangkapan kapal ikan ilegal ini dilaksanakan kapal Pengawas Perikanan melalui prosedur penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan).

”Diawali 3 April 2019 pukul 07.20 WIB, KP Hiu 08 mendeteksi di radar adanya 2 kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka, yaitu KM. PKFB 1852 dan KM. KHF 1256.”

”Pukul 08.15 WIB, KP. Hiu 08 melakukan deteksi visual kapal ikan tersebut dilanjutkan dengan melakukan pengejaran pada pukul 08.40 WIB. Kemudian diakhiri dengan proses henrikhan pukul 09.05 WIB untuk kapal KM KHF 1256 dan pukul 09.13 untuk kapal KM PKFB 1852.”

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan, KM PKFB 1852 diawaki 4 orang, 2 orang berkewarganegaraan Thailand termasuk nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja.

Sementara KHF 1256 diawaki 3 orang berkewarganegaraan Thailand.

Dua kapal ikan itu, sambung dia, tidak memiliki izin pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Selanjutnya, urainya pula, kapal di bawa ke stasiun PSDKP Belawan untuk diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Diceritakan lagi, setelahnya, pukul 12.00 WIB, kapal Maritim Malaysia bernama Penggalang 13 sempat mendekati KP Hiu 08 saat sedang membawa kapal tangkapan dan mencoba bernegosiasi agar 1 kapal saja yang dilepas, yang berakhir dengan penolakan, hadir juga 3 helikopter yang terbang mengitari KP Hiu 08

Sementara 9 April 2019 pukul 14.50 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 melakukan henrikhan pada KM PKFA 8888 di lokasi yang sama, WPP-NRI 571, disusul dengan henrikhan pada KM PKFA 7878 pada pukul 15.16 WIB. Kedua kapal itu dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa KM PKFA 8888 berbendera Malaysia diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar, sementara KM PKFA 7878 tanpa bendera diawaki 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

”Hampir sama seperti kejadian 3 April lalu, helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan negosiasi agar kedua kapal dibebaskan, yang juga berujung penolakan,” beber Agus Suherman.

Bentuk Pelanggaran Kedaulatan

Perbuatan kapal dan helikopter milik Pemerintahan Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan dan juga merupakan bentuk Obstruction of justice (merintangi proses hukum)

Selanjutnya, KKP bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut RI akan lebih memperketat keamanan.

Selain itu, KKP juga akan segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes pada pemerintah Malaysia.

baca juga | CURI IKAN DI PERAIRAN INDONESIA, 5 KAPAL VIETNAM DITANGKAP

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, lima unit kapal berbendera Vietnam yang berada di perairan Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap Kapal Patroli Bisma 8001 Baharkam Polri, Kamis (13/7). Dari lima kapal yang ditangkap terdapat 25 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

Brigjen Pol Didi Haryono, Wakapolda Provinsi Kepri memaparkan kelima kapal Vietnam di tangkap di wilayah perairan Zona Eksklusif Ekonomi Indonesia (ZEEI) di sekitar perairan Natuna.

“Kapal berbendera Vietnam tersebut terdeteksi sedang menangkap ikan secara ilega,” ujar Didi di Pelabuhan Batu Ampar, Jumat 14 Juli 2017.

Dari ke 5 kapal yang disita, Polair menemukan 5,5 ton ikan berbagai jenis dari hasil tangkapan.

Kapal yang tertangkap berada di posisi yang berbeda. Saat diperiksa, kapal-kapal tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin.

Reporter | Jefry AM Siregar

Related posts

Leave a Comment