Topmetro.News – Santi Malau dibunuh di Tapanuli Tengah (Tapteng), dua tersangka pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DP (20) dan NN ditangkap polisi di Kota Medan. Terbongkar motif pelaku menghabisi korban Santi (Devi) Malau, hanya gegara uang Rp 200 ribu.
Santi Malau Dibunuh, Pelaku Pinjam Uang
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6/2019).
Dalam konferensi pers itu, pelaku tega membunuh Santi Devi Malau (26), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) cuma gegara uang Rp200 ribu yang mau dipinjamnya kepada korban.
“Pelaku DP mendatangi kamar kos korban Kamis (13/6/2019) malam sekira pukul 21.00 WIB, setelah korban pulang menghadiri acara halalbihalal kantornya. Maksud kedatangan pelaku untuk meminjam uang Rp200 ribu untuk ongkos ke Medan. Hanya saja korban mengaku dia tidak punya uang sebanyak itu dan yang ada hanya Rp22.000,” terang AKBP Sukamat, Kapolres didampingi AKP Dodi Nainggolan, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pandan AKP Herry dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6/2019).
Tak Punya Uang Kontan
Kapolres menambahkan, karena tidak punya uang Rp200 ribu, korban pun berinisiatif untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang.
“Saya gak ada pegang uang (kontan) sebanyak itu, tunggulah biar saya ambil ke ATM,” ujar Kapolres menirukan pengakuan pelaku.
Langsung Mencekik Korban
Hanya saja pelaku saat itu tidak yakin korban tidak punya uang karena di pikirannya tidak mungkin pegawai bank tidak punya uang.
“Saat korban mau berangkat ke ATM, pelaku langsung mencekiknya dari depan. Korban sempat meronta dan berteriak. Karena kalap pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres sebagaimana disiarkan antarasumut.
Setelah yakin korban tewas, pelaku mengambil uang dari saku baju korban yang jumlahnya hanya Rp22.000.
Pelaku juga membawa kabur ponsel korban serta tiga buah tas dan satu dompet kecil.
“Dari dompet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisi beberapa ATM. Demikian juga di tiga tas milik korban tidak ada ditemukan uang,” ujar Kapolres.
Jual Ponsel Santi, Tumpangi Taksi Gelap
Usai membunuh, pelaku langsung lari bersama istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp400 ribu.
Setelah menginap satu malam di pos kamling, pelaku bersama dengan isterinya kabur ke Medan dengan menumpang taksi gelap.
“Berkat Ridho Allah SWT, tim gabungan Polres Tapteng yang kita bentuk langsung bergerak untuk mengejar pelaku ke Medan setelah mendapat pengembangan dari lapangan. Dan alhamdulillah pelaku berhasil kita bekuk Selasa (18/6) sore di Medan bersama dengan istrinya,” terang Kapolres.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, junto Pasal 55 tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338.
Baca Berita Terkait | Pasutri Pembunuh Santi Malau Dibekuk di Medan
Sebagaimana dilaporkan Topmetro.News sebelumnya, pembunuh Santi Malau dibekuk personil Polres Tapteng bekerjasama dengan jajaran Polda Sumut. Tersangka pelaku pembunuh Santi Malau (26) itu disebut-sebut dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang juga masih bertetangga dengan korban pemilik nama lengkap Santi Devi Malau tersebut.
Menurut polisi, pelaku pembunuh Santi Malau, merupakan pasangan suami istri berinisial DP dan NN.
AKBP Sukamat, Kapolres Tapteng yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku pembunuh Santi Devi Malau.
“Benar, pelakunya sudah ditangkap dan sedang dibawa ke Polres Tapteng dari Medan,” ujar Kapolres tadi malam (18/6/2019).
Reporter | Jeremitaran