Kurir 24 Kg Sabu, 2 Warga Asal Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup

penjara seumur hidup

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 24 kg, dua terdakwa asal Aceh, Kamis (27/6/2019) di Ruang Cakra 3 PN Medan masing-masing diganjar pidana penjara seumur hidup.

Kedua warga Asal Aceh tersebut yakni Teuku Turhamun alias Nyak (29) bersama rekanya Fadli alias Fadli (37).

Hakim Ketua Saidin Bagariang SH dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan keduanya diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan Penuntut Umum Rosinta SH alias conform.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang hiat-hiatnya memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan, Syarifahta Sembiring, SH menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima penjara seumur hidup atau melakukan upaya hukum banding.

Asal Sabu

Sementara mengutip dakwaan JPU, petugas kepolisian lebih dulu menangkap terdakwa Masdar, Rabu dinihari (7/11/2018) sekira pukul 01.00 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Petugas menemukan 24 kg sabu dari belakang rumahnya tidak jauh dari Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah pengembangan, terdakwa lainnya yakni Abdul Rahman alias Bidul (berkas terpisah). Sedangkan terdakwa Teuku Turhamun dan Fadhli yang dibekuk kemudian adalah orang suruhan ‘bos’ Atak.

Secara terpisah sekira pukull 05.00 WIB terdakwa Abdul Rahman alias Bidul dibekuk di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Abdul Rahman mengakui sabu tersebut diterima dari ‘bosnya’ bernama Atak. Ke-24 kg sabu tersebut akan dibawa ke Medan dan nantinya ada orang yang akan mengambilnya.

Saksi dari kepolisian meminta Abdul Rahman alias Bidul untuk menghubungi bos Atak. Dan hingga sampai pukul 17.00 WIB tidak ada yang datang menjemput sabu tersebut.

Keesokan harinya terdakwa Abdul Rahman kembali menghubungi Atak dan meminta agar barangnya dijemput di Komplek Perumahan TPI Ringroad Pasar 2 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Namun yang datang adalah kedua terdakwa yakni Teuku Turhamun dan Fadhli dibekuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment