‘Menggelitik’, Zulkhairi Terdakwa Tunggal dengan BB 950 butir Ekstasi?

pil ekstasi

topmetro.news – Perkara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi 950 butir yang menjerat terdakwa Zulkhairi Meliala alias Heri (29) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (26/6/2019), menjadi buah bibir di kalangan awak media.

Dakwaan kali ini terbilang ‘menggelitik’. Sebab mengutip dakwaan Penuntut Umum Dwi Meily Nova SH. MH yang dibacakan jaksa pengganti Tiorida Juliana Hutagaol SH, terdakwa ditangkap saksi dari Ditresnarkoba Poldasu Bripka Zulfan Effendi kemudian diamankan berikut barang bukti (BB) 950 butir ekstasi.

Sumber Ekstasi

Tidak diuraikan dari siapa pil ekstasi itu diterima. Apakah terdakwa sedang menunggu calon pembelinya atau saksi polisinya menyaru sebagai calon pembelinya. Selain dijadikan sebagai terdakwa tunggal, tidak diuraikan berapa harga ekstasinya dibeli per butir. Dan berapa pula harganya bila terjual.

Sedangkan ancaman hukuman yang menjerat warga Jalan Perumahan BTN Griya Bulian Permai Blok D, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi tersebut terbilang serius. Yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dalam sidang perdana pembacaan materi dakwaan disebutkan. Kamis (28/3/2019), Bripka Zulfan Effendi duduk di warung sekitar pukul 13.00 WIB. Tepatnya di Jalan Jend AH Nasution, Kecamatan Medan Johor untuk mengembangkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

Saksi dari kepolisian tersebut kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di pinggir Jalan AH Nasution. Dia langsung menangkap terdakwa dan menyita satu plastik bening tembus pandang yang berisi pil ekstasi 950 butir.

Hasil penelitian laboratorium, positif mengandung epilon (narkotika Golongan I). Dengan rincian, 720 butir warna kuning. Dan 230 butir lainnya warna biru seberat 247 gram.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH menunda persidangan pekan depan. Agendanya keterangan saksi dari pihak kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment