topmetro.news – Ketua BKD (Badan Kehormatan Dewan) DPRD Sumut Toni Togatorop menegaskan, jika ada oknum anggota dewan melakukan intervensi atau minta ‘jatah’ proyek dari APBD Sumut TA 2019 ke dinas-dinas di jajaran Pemprovsu, segera laporkan ke BKD untuk segera diproses.
“Segera laporkan ke BKD DPRD Sumut, jika ada oknum-oknum dewan yang meminta ‘jatah’ proyek ke sejumlah OPD Pemprovsu. Sepanjang itu ada fakta dan datanya, kita segera memanggil dan memproses oknum dewan tersebut,” ujar Toni Togatorop kepada wartawan, Kamis (27/6/2019) melalui telepon ketika melakukan kunker (kunjungan kerja) ke Jakarta.
BKD tak Main-main
Toni Togatorop sangat menyesalkan adanya laporan dari berbagai elemen masyarakat ke lembaga legislatif. Bahwa ada oknum dewan meminta ‘jatah’ proyek ke sejumlah OPD dengan alasan imbalan perjuangannya ‘menggolkan’ sejumlah mata anggaran yang bersumber dari APBD Sumut TA 2019.
“BKD tidak pernah main-main dalam mendisiplinkan anggota dewan. Kita tantang masyarakat untuk menyampaikan fakta dan data-data, terkait keterlibatan oknum dewan tersebut. Sebab sudah jelas dinyatakan dalam Tatib DPRD Sumut. Anggota dewan dilarang main proyek yang ada hubungannya dengan tugas legislatif,” jelas Toni.
Seperti yang termaktub dalam Peraturan DPRD Provinsi Sumut No4/K/2014 tentang Tatib DPRD Sumut Bab XII larangan dan sanksi pada Pasal 130:1 menegaskan, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokad atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota dewan.
“Tugas dewan ini melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, pelaksanaan pembangunan, pengawasan terhadap pemerintah dan kemasyarakatan. Jadi sudah jelas. Bahwa anggota dewan ini tidak bisa main proyek, intervensi proyek maupun meminta imbalan proyek yang ada kaitannya dengan APBD,” tegas Toni.
Berkaitan dengan itu, Toni mengimbau kepada seluruh OPD di jajaran Pemprovsu untuk tidak segan-segan melaporkan ke BKD, jika ada oknum dewan yang meminta ‘jatah’ proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Sumut.
Cegah Intervensi Proyek
Dalam kesempatan itu, Toni Togatorop juga mengigatkan Dinas SDA CKTR (Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang) Pemprovsu yang saat ini sedang melakukan proses tender proyek sebesar Rp280 miliar. Jangan sampai diintervensi berbagai pihak untuk mendapatkan paket proyek.
“Laksanakan proses tender secara profesional. Jangan ada istilah ‘pengantin’ seperti yang sudah digariskan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kalau ada oknum dewan minta jatah proyek, Kadis SDA CKTR jangan segan-segan melaporkannya ke BKD DPRD Sumut,” tandas politisi Partai Hanura Sumut itu seraya mengajak berbagai pihak untuk terus mengawasi proses tender tersebut.
reporter | Erris JN