Masa Tahanan Mau Habis, Sidang Kurir Ganja Digelar 2 Kali Seminggu

masa penahanan

topmetro.news – Majelis hakim diketuai Nazar Effendi SH memerintahkan penuntut umum agar mempersiapkan diri menjalani persidangan dua kali sepekan. Pasalnya, masa penahanan tersangka sudah mau berakhir.

Sidang itu terkait perkara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis ganja seberat 15 kg, dengan tersangka Zikrul (19), warga Dusun Haji Patan, Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Ini masa penahanan sudah mau berakhir. Kita jadwalkan persidangannya dua kali seminggu ya Pak Jaksa? Sidangnya mulai 4 April 2019 baru hari ini saksi dari polisi bisa dihadirkan,” tegur Nazar dan diiyakan Penuntut Umum Jacky Situmorang SH, Selasa (2/7/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan.

Dari arena persidangan, Toni Situmorang, saksi dari Polsek Medan Timur yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan seorang rekannya menyebutkan, bermula dari adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba di kawasan Jalan Tritura, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/9/2018).

Saksi bersama tiga rekannya kemudian mendekati terdakwa dan rekannya bernama M Nawir Akbar (penuntutan berkas terpisah) yang gerak-geriknya mencurigakan. “Terdakwa sama temannya masing-masing membawa tas ransel Pak Hakim. Ketika digeledah ditemukan daun panja yang telah dibungkus dan dilakban,” urainya.

Upah Kurir Ganja

Saksi bertubuh gempal ini mengaku lupa. Namun yang jelas, imbuhnya, satu tas di antaranya berisi ganja seberat 7 kg dan ransel lainnya seberat 8 kg.

Hasil interogasi, terdakwa mengaku menerima ganja tersebut dari seseorang. Dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Provinsi Kepulauan Riau dengan menumpang bus.

Menurut terdakwa, bila ganja tersebut berhasil dibawa ke Pekanbaru akan mendapatkan upah Rp450.00 per bal (1 kg).

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, saksi membenarkan bahwa kedua terdakwa menerima ganja tersebut dari seseorang.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Nazar Effendi melanjutkan persidangan, Kamis lusa (4/7/2019). Agendanya mendengarkan keterangan saksi mahkota M Nawir Akbar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment